Sengketa Merek LOTTO
Sengketa Merek LOTTO Ini, Pasti Bikin Kalian Kaget!
Sengketa merek LOTTO, adalah salah satu contoh kasus perselisihan yang terjadi di tanah air ini. Pasalnya, banyak sekali bisnis-bisnis baru yang bermunculan dengan menawarkan berbagai produk dalam bentuk jasa ataupun barang dengan nama-nama yang mirip alias mereknya terdengar familiar. Hal tersebut masih dibilang normal atau masih dalam batasan yang wajar, yang membuat masalah itu, jika ditemukan duplikasi yang persentasenya hampir 100 persen.
Sengketa Merek LOTTO yang Perlu Kalian Ketahui!
Bagi kalian pecinta merek-merek berbasis internasional, pasti sudah tidak asing jika mendengar merek satu ini, ya merek tersebut adalah LOTTO. Saking terkenalnya, banyak pihak lain yang berusaha memiliki nama tersebut meskipun harus menggunakan cara licik dengan tingkat resiko yang besar. Memang tidak heran jika hal ini terjadi, karena merek ternama sudah pasti banyak pelanggannya dan masyarakat pun memiliki antusiasme yang tinggi terhadap setiap produk yang ditawarkan oleh merek LOTTO.
Persengketaan merek LOTTO ini, bermula terjadi karena pihak yang bernama Hadi Darsono memakai merek LOTTO ke dalam produknya yang bukan keluaran dari PTE Ltd. atau singkatan dari Newk Plus Four Far East. Meskipun tidak terlalu berkaitan dengan barang-barang yang diproduksi oleh PTE Ltd. yang sudah terlebih dahulu memiliki hak cipta sebagai pemilik merek dagang yang sah menurut Direktorat Paten serta Hak Cipta Departemen Kehakiman di tanggal 29 Juni 1979, tetap saja pihaknya merasa terganggu. Oleh sebab itu, PTE Ltd. yang berperan sebagai pemegang hak cipta pertama mengajukan tuntutan pembatalan merek dagang dari saudara Hadi Darsono.
Awalnya, PTE Ltd. mendaftarkan merek tersebut di tahun 1979. Kemudian, melakukan pembaharuan kepemilikan merek dagang di tanggal 4 Maret 1985 di No. 191962. Sebelumnya, nomor yang mereka dapatkan dari pihak Direktorat yaitu No. 137430.
Akan tetapi, tepat setahun sebelum pihak PTE Ltd. ini melakukan pembaharuan, pihak Hadi Darsono telah mengajukan permohonan atas pendaftaran dari merek dagang LOTTO. Naasnya lagi, surat permohonan tersebut telah disetujui oleh Direktorat Paten di tahun 1984. Hal ini telah tercatat ke dalam Berita Negara RI No. 8 pada tahun 1984 sampai dengan tanggal 25 Mei 1987.
Kala itu, pihak tergugat memakai merek dagang tersebut untuk produk yang dijual dalam bentuk sapu tangan dan handuk. Berbeda dengan PTE Ltd. yang dikenal sebagai perusahaan yang memasarkan barang dalam bentuk pakaian siap pakai, beberapa aksesoris, serta peralatan olahraga yang dapat berfungsi sebagai penunjang aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
Pihak penggugat disini, yakni PTE Ltd melakukan kasasi atau gugatan berdasarkan persamaan merek dagang, bukan karena produk yang dipasarkan oleh pihak tergugat. Pengaturan Undang-undang yang membahas merek, bisa kalian temukan dalam UU No. 15 si tahun 2001.
Adapun poin-poin penting yang tertulis di dalam surat gugatan perusahaan yang berpusat di Singapura ini, diantaranya adalah:
1. Dinyatakan tidak sah atau sekiranya dilakukan penolakan pendaftaran atas merek dagang yang memiliki nomor registrasi 187824
2. Dinyatakan bahwasanya merek dagang LOTTO yang dipakai oleh pihak tergugat pertama yakni yang telah didaftarkan oleh tergugat kedua di nomor registrasi 187824 merupakan sepenuhnya mirip dengan merek dari pihak penggugat yang bisa saja menimbulkan kebingungan di masyarakat
3. Dinyatakan dalam hukum yang berlaku bahwasanya pihak penggugatlah yang memiliki hak cipta tunggal atau khusus sebagai pengguna nomor satu merek dagang LOTTO di Indonesia.
4. Menyetujui keseluruhan gugatan dari pihak penggugat
5. Memberikan hukuman ke pihak tergugat dengan membayarkan sejumlah biaya perkara kasus
6. Atau disesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Hakim
7. Memberikan perintah ke pihak tergugat kedua agar mematuhi keputusan kali ini, yakni dengan cara melakukan pembatalan atas merek dagang dalam daftar yang memiliki nomor registrasi 187824.
Alur Penyelesaian Masalah Perselisihan Merek Dagang LOTTO
Pihak penggugat memberikan barang bukti yang ditandai dengan istilah bukti dari P1 serta P2. Lalu, hakim pertama menyampaikan pertimbangannya bahwa No. 137430 serta W 191962 terbukti milik dari penggugat. Dimana, barang yang dipasarkannya adalah barang-barang dengan jenis kemeja, celana panjang, baju olah raga, raket, topi, dan lainnya.
Selanjutnya, bukti yang ditunjukkan oleh P3, menerangkan bahwa kata yang dijadikan sebagai merek dagang LOTTO sebelumnya telah teregistrasi dengan nomor 187824 dalam bentuk barangnya yakni sapu tangan serta handuk. Berdasarkan isi dari pasal 2 ayat (1) tahun 1961 terkait merek dagang, hak kepemilikan dari sebuah merek dagang berlaku untuk beberapa barang sejenisnya yang telah disematkan dengan merek tersebut. Sedangkan menurut pasal 10 ayat (1) 1961, pembatalan merek dagang yang dilakukan melalui surat tuntutan dapat diproses ketika berhubungan dengan barang yang serupa.
Oleh karena itu, pihak Majelis sesuai dengan yurisprudensi MA-Ri nomor 2932 K/Sip/1982 di tanggal 31 Agustus tahun 1983, dan nomor 3156 K/Pdt/1986 di tanggal 28 April tahun 1988, tidak menyetujui permohonan pembatalan merek dagang yang berasal dari jenis berbeda. Akan tetapi, pihak penggugat tidak begitu saja mengalah mendengar ucapan putusan yang telah disampaikan oleh Majelis. Surat tuntutan lainnya datang ke pihak Majelis dengan isi yang berbeda yaitu, permohonan gugatan dilakukan karena Pengadilan Negerilah yang tidak pas dalam mengaplikasikan hukum yang berlaku, sebab telah menolak kasasi dari penggugat.
Juga, yang unik pihak tergugat, yaitu Hadi Darsono juga team kuasa hukum beliau, tidak bisa memberikan bukti sah mencukupi yang bisa untuk membantu dirinya. Khususnya dalam memenangkan persengkataan terkait merek dagang LOTTO. Akhirnya, dikarenakan hal tersebut muncullah titik terang dari perselisihan sengit kepemilikan merek dagang LOTTO ini. Berdasarkan keputusan baru yang dikeluarkan oleh pihak Mahkamah Agung, menyatakan bahwa merek dagang yang didaftarkan oleh pihak tergugat sepenuhnya dibatalkan.
Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pihak tergugat pertama, adalah harus membayar denda kasus yang telah ditulis dalam surat tuntutan. Hal yang paling tidak disangka-sangka, selama kasus ini berlangsung pihak penggugat juga memberikan tuntutan kepada Direktorat Paten serta Hak Cipta Departemen Kehakiman di bidang merek atau diinisialkan sebagai tergugat kedua. Dimana, surat tersebut diberikan ke Mahkamah Agung yang sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tergugat kedua dianggap telah lalai dalam tugasnya, karena berhasil memberikan nomor registrasi merek ke perusahaan dengan label yang sama namun tidak serupa jenis barang yang dipasarkannya. Hal ini tentu saja mencoreng kinerja dari Direktorat Paten yang memang bertugas memberikan nomor merek ke perusahaan-perusahaan yang memberikan surat permohonan merek dagang. Permasalahan ini tidak bisa dianggap sederhana karena berkaitan dengan merek dagang yang sudah memiliki pasaran internasional bukan sebatas lokal yang ada di tanah air Indonesia saja.
Itulah akhir cerita dari sengketa merek LOTTO yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di pembahasan menarik lainnya.
Patendo adalah Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939 yang dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM RI, berpengalaman 10 tahun dan terpercaya. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081