+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang NO. 20 Tahun 2016

Pengalihan Hak atas Merek adalah perpindahan kepemilikan atas sebuah merek terdaftar dari pihak yang semula tercantum sebagai pemiliknya di sertifikat merek (pemegang hak merek semula) kepada pihak lain (pemegang hak merek baru).

Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek

Pengalihan hak atas merek ini bisa terjadi karena transaksi jual beli merek, pewarisan, hibah, merger perusahaan, akuisisi aset termasuk merek dagang, atau sebab lain yang sah menurut hukum.

Proses pengalihan hak atas merek memerlukan pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar mendapatkan keabsahan secara hukum dan mengikat pihak ketiga atau masyarakat umum. Syarat dan tata cara pengalihan hak atas merek bisa anda simak dibawah ini.

Definisi Merek dan Hak Merek Menurut UU

Sebelum membahas lebih jauh tentang pengalihan hak atas merek, penting untuk pahami dulu definisi merek itu sendiri.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda visual berupa nama, logo, slogan, desain, atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang membedakan produk/jasa suatu perusahaan.

Sedangkan hak atas merek menurut Pasal 1 angka 5 UU Merek adalah hak eksklusif dari negara yang diberikan kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri mereknya atau melisensikan penggunaannya ke pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu.

Hak atas merek diperoleh setelah suatu merek didaftarkan ke sistem direktorat jenderal hak kekayaan intelektual DJKI Kemenkumham berdasarkan permohonan pemiliknya agar mendapatkan perlindungan hukum.

Persyaratan Pengalihan Hak Merek

Persyaratan Pengalihan Hak atas Merek

Berikut dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi untuk proses administrasi pengalihan hak atas merek:

1. Bukti autentik pengalihan hak atas merek berupa akta notaris atau perjanjian tertulis antar pihak dengan materai.

2. Formulir permohonan pengalihan hak atas merek yang telah ditandatangani oleh pemilik lama dan baru.

3. Fotokopi KTP bagi individu atau Akta Pendirian bagi badan hukum sebagai data pemohon baru.

4. Sertifikat merek terdaftar jika sudah bersertifikat. Jika masih dalam tahap permohonan, sertakan bukti pengajuannya.

5. Surat kuasa kepada konsultan KI bermaterai jika proses pengalihan hak atas merek memakai perwakilan.

6. Salinan Akta perubahan Badan Hukum jika data pemohon baru adalah badan hukum.

Pengalihan hak atas merek hasrus disertai dengan dokumen – dokumen legal dan administratif yang wajib dilengkapi untuk mengajukan pengalihan hak atas merek yang sudah terdaftar maupun dalam proses permohonan pendaftaran merek di Indonesia.

Prosedur Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek

Merek merupakan identitas bagi produk atau jasa suatu perusahaan agar dikenal konsumen. Berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, merek dapat dimiliki perorangan atau badan hukum.

Permintaan pengalihan hak atas merek terjadi saat kepemilikannya berpindah dari satu pihak ke pihak lain karena wasiat, hibah, warisan, akuisisi perusahaan, dll. Prosedur pengalihan hak atas merek diatur dalam UU Merek dan Permenkumham 67/2016.

Pengalihan hak atas merek dicatatkan secara resmi perlu diajukan ke Menteri Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen:

– Akta hibah, wasiat, atau bukti pendukung lainnya
– Salinan sertifikat atau bukti permohonan merek
– Identitas pemohon dan penerima pengalihan hak atas merek
– Materai dan tanda tangan sah dari kedua belah pihak

Selain karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, terdapat sebab-sebab lain yang dibenarkan Undang-Undang untuk terjadinya pengalihan hak atas merek, seperti yang dicontohkan yaitu perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum akibat merger, akuisisi, atau adanya restrukturisasi perusahaan pemilik merek semula.

Jika dokumen lengkap, proses verifikasi dan pencatatan pengalihan hak atas merek memakan waktu paling lama 6 bulan. Layanan pengalihan hak atas merek yang telah tercatat akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek secara online.

Dengan demikian, pengalihan hak kepemilikan atas merek terdaftar wajib dilakukan pencatatan resmi agar mendapatkan keabsahan hukum di mata negara dan berlaku mengikat bagi pihak ketiga atau masyarakat umum.

Peralihan kepemilikan merek terdaftar adalah hal yang lumrah terjadi. Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak lain disebabkan berbagai alasan seperti penjualan bisnis, merger, akuisisi atau sebab lainnya.

Sebuah perusahaan dapat memiliki lebih dari satu merek yang terdaftar. Jika ada merek terdaftar yang mempunyai persamaan dengan merek lain yang ingin didaftarkan, maka merek terdaftar yang telah dicatat tersebut memiliki hak prioritas.

Pemilik merek yang memiliki merek terdaftar tersebut dapat mengajukan gugatan jika ada pihak lain yang menggunakan merek serupa tanpa izin. Namun, jika merek berdasarkan perjanjian, pemilik merek terdaftar dapat mengalihkan hak mereknya kepada pihak lain.

Jika terjadi pengalihan, merek terdaftar oleh pemilik merek sebelumnya akan dialihkan dan pemilik hak merek yang baru dapat mendaftarkan peralihan hak merek tersebut. Setelah itu, merek yang diajukan tersebut harus dimohonkan pencatatannya kepada menteri Hukum dan HAM agar diakui secara hukum.

Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa apabila terjadi peralihan merek terdaftar dari satu pihak ke pihak lain, maka pihak yang menerima pengalihan merek terdaftar tersebut harus mengajukan permohonan pencatatan peralihan merek kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam proses permohonan tersebut, pemohon harus melampirkan bukti berpindahnya merek terdaftar berupa akta perjanjian pengalihan atau bukti lain yang sah disertai dengan dokumen pendukungnya. Peralihan hanya dapat dilakukan apabila tidak menimbulkan kerancuan tentang asal barang atau jasa.

Selain itu, merek yang dialihkan tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis. Dengan demikian, prosedur peralihan merek terdaftar harus dipenuhi agar berpindahnya merek dapat sah secara hukum.

Langkah-Langkah Pengalihan Hak atas Merek

Berikut langkah-langkah pengalihan hak atas merek secara daring:

1. Pesan kode billing pada portal SIMPAKI dengan memilih jenis layanan: Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek.

2. Lakukan pembayaran PNBP sesuai tagihan yang tergenerate.

3. Login akun merek Anda di situs https://merek.dgip.go.id/ lalu pilih menu ‘Pasca Permohonan Daring’.

4. Pilih tipe aplikasi: Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan Merek, lalu isi kode billing yang telah dibayar sebelumnya.

5. Isi nomor pendaftaran merek yang ingin dialihkan dan lengkapi data pemohon baru.

6. Unggah seluruh dokumen persyaratan pengalihan hak atas merek yang diperlukan seperti akta notaris, KTP, surat kuasa, dll.

7. Periksa kembali kebenaran seluruh data dan klik Selesai untuk mengajukan permohonan secara online.

 Rincian Waktu dan Tarif Layanan Pengalihan Hak atas Merek secara Online

– Waktu penyelesaian administrasi pengalihan hak atas merek di Kementerian Hukum dan HAM adalah sekitar 1 bulan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.

– Adapun biaya layanan proses pengalihan hak kepemilikan merek yang wajib dibayarkan pemohon baru adalah sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Biaya tersebut sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan pengalihan hak kepemilikan atas merek dari satu pihak ke pihak lainnya di sistem resmi Dirjen HKI Kemenkumham RI.

Pastikan informasi terkait waktu dan biaya pengalihan hak atas merek tersebut untuk memastikan proses berjalan sesuai ekspektasi Anda sebagai pemilik merek baru.

Berikut dibawah ini contoh pencatatan pengalihan hak atas merek

notifikasi pengalihan hak merek

Dasar Hukum Pengaturan Pengalihan Hak Merek

Dasar hukum pengaturan pengalihan hak atas merek di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kemenkumham

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut menjadi landasan hukum bagi mekanisme dan tata cara pengalihan hak kepemilikan atas merek terdaftar di Indonesia, termasuk penetapan biaya pencatatan resminya di sistem Dirjen HKI Kemenkumham RI.

Pengalihan Hak atas Merek versus Lisensi Merek

Berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan terjadi antara lain karena pewarisan, wasiat, hibah, dan perjanjian.

Sedangkan lisensi merek adalah pemberian izin oleh pemilik kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya dengan syarat tertentu melalui perjanjian lisensi merek.

Adapun perbedaan utama keduanya:

– Pada pengalihan hak, kepemilikan merek beralih total ke penerima

– Pada lisensi, pemilik merek tetap pegang hak mereknya meski memberi akses pihak lain

– Pengalihan hak atas merek bersifat permanen, lisensi bersifat sementara berdasarkan kontrak

– Hukum pengalihan hak atas merek maupun lisensi wajib dilaporkan ke Kemenkumham dan dikenai biaya permohonan pencatatan pengalihan menurut PP No. 45 Tahun 2016

Jadi pada pengalihan hak atas merek, terjadi perpindahan kepemilikan secara total dan permanen. Sedangkan lisensi tidak mengubah kepemilikan, pemilik merek hanya memberi izin akses terbatas kepada pihak lain.

Pengalihan Hak atas Merek Bersama Konsultan HKI Patendo

Bila perusahaan Anda berencana untuk mengalihkan hak kepemilikan merek ke pihak lain, bekerja sama dengan konsultan HKI profesional merupakan pilihan terbaik. Salah satunya Konsultan HKI Patendo.

Berikut 5 alasannya melakukan pengalihan hak atas merek bersama Patendo:

1. Tim HKI Patendo sangat paham seluk beluk proses administrasi dan legalitas pengalihan hak atas merek di Indonesia berbekal pengalaman panjang.

2. Patendo akan memastikan prosedur pengalihan hak atas merek Anda sesuai regulasi yang berlaku sehingga disetujui Ditjen HKI.

3. Berkat jejaring luas, pencatatan pengalihan hak atas merek perusahaan ke pemilik baru bisa dipercepat.

4. Patendo membantu klien dari akibat hukum pengalihan hak atas merek / risiko tuntutan hukum terkait pengalihan hak atas merek di masa mendatang melalui analisis menyeluruh.

5. Biaya jasa pengalihan hak atas merek bersama Patendo sangat terjangkau dan kompetitif di kelasnya.

Intinya gunakan jasa konsultan profesional agar pengalihan hak pemilikan merek bisnis Anda aman dan sah secara hukum. Segera diskusikan rencana pengalihan merek bersama pakar HKI kami!

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.