Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang NO. 20 Tahun 2016
Pengalihan Hak atas Merek adalah perpindahan kepemilikan atas sebuah merek terdaftar dari pihak yang semula tercantum sebagai pemiliknya di sertifikat merek (pemegang hak merek semula) kepada pihak lain (pemegang hak merek baru). Pengalihan hak atas merek ini bisa terjadi karena transaksi jual beli merek, pewarisan, hibah, merger perusahaan, akuisisi aset termasuk merek dagang, atau sebab … Read more