+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Pendaftaran Merek Asing di Indonesia dibantu Konsultan HKI

Pendaftaran merek asing di Indonesia menjadi mudah dan cepat bersama Konsultan HKI Terdaftar Patendo yang Terpercaya. Mau daftarkan merek asing Anda di Indonesia dengan mudah dan cepat?

Konsultan HKI Patendo siap membantu! Berpengalaman lebih dari 10 tahun, prosesnya sangat mudah dan hasilnya selalu memuaskan.

Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

sumber: depositphotos

Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lengkap! Pemilik merek dari luar negeri bisa mendaftarkan mereknya di Indonesia dengan bantuan Konsultan HKI Terdaftar bantuan Konsultan HKI Terdaftar agar proses pendaftaran merek berjalan dengan benar dan tidak ada kesalahan.

Pendaftaran merek asing melalui Patendo memiliki banyak keuntungan, antara lain:

1. Konsultasi gratis sebelum pendaftaran merek asing agar didaftar.
2. Proses mengajukan pendaftaran cepat dan mudah
3. Layanan customer service ramah dan responsif
4. Berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang HKI
5. Telah membantu ribuan klien asing mendaftarkan mereknya
6. Aman dan terpercaya karena Patendo adalah Konsultan HKI Terdaftar

Kami yang akan mengurus sisanya, termasuk konsultasi kelayakan, pengisian formulir, hingga pemeriksaan di direktorat jenderal hak kekayaan intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan bermitra bersama Patendo, Anda telah bekerja sama dengan konsultan KI terbaik di Indonesia. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan mengajukan pendaftaran merek asing kami.

Prosedur Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

Perlindungan merek bersifat terbatas berdasarkan wilayah geografis, merek hanya berlaku di negara merek tersebut didaftarkan. Oleh karena itu, agar sebuah merek mendapat perlindungan hukum di wilayah negara kesatuan republik Indonesia, merek tersebut ingin diberikan perlindungan hukum maka merek tersebut harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Ditjen KI).

Salah satu hak atas merek penting yang diatur juga mengenai permohonan pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam pasal di UU Merek adalah tentang permohonan pendaftaran merek asing yang sudah terdaftar di luar negeri ke Indonesia. Setelah merek tersebut didaftarkan oleh pemilik merek asing di Ditjen KI, maka terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek, pemegang merek dilindungi oleh hukum Indonesia. Ini memudahkan bagi merek internasional untuk melindungi dan mengelola mereknya di wilayah Indonesia.

Prosedur pendaftaran merek asing di Indonesia sendiri sebenarnya cukup sederhana, yaitu:

1. Konsultasi awal bersama Konsultan HKI Terdaftar seperti Patendo
2. Persiapan dokumen
3. Mengajuan pendaftaran merek
4. Pemeriksaan substantif
5. Pengumuman
6. Sertifikat pendaftaran merek asing

Syarat perlindungan merek bagi WNA / Perusahaan Asing

1. Merek terdaftar di negara asal atau merek baru.
2. Merek digunakan untuk barang atau jasa
3. Berkas permohonan lengkap, kelengkapan berkas akan disiapkan oleh tim ahli dari konsultan HKI Patendo

Sementara untuk biaya pendaftaran merek asing di Indonesia sekitar Rp 3.000.000. Biaya ini meliputi pendaftaran pertama kali selama 10 tahun. Harga yang ditawarkan oleh Konsultan HKI Patendo sangat terjangkau. Biaya tersebut sudah termasuk biaya yang dibayarkan ke DJKI dan jasa layanan Patendo.

Nah, itu dia prosedur, syarat dan biaya pendaftaran merek asing di Indonesia yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftarkan merek asing Anda. Jika butuh pendampingan, segera menghubungi jasa konsultan HKI profesional Patendo

Perlindungan Hak atas Merek Terdaftar / Merek Terkenal Asing

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional. Dalam memasuki era globalisasi, perlindungan merek menjadi bagian penting.

Terlebih Indonesia yang menjadi anggota World Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Agreement on Establishing WTO, maka Indonesia diwajibkan untuk mematuhi ketentuan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights), salah satunya adalah memaksimalkan perlindungan atas merek.

Mengenai klasifikasi merek terkenal, World Intellectual Property Organizations (WIPO) memberikan batasan mengenai merek terkenal berdasarkan Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks. Beberapa faktor yang digunakan untuk menentukan apakah suatu merek tergolong terkenal antara lain:

1. Tingkat pengetahuan atau pengakuan merek di sektor yang relevan oleh masyarakat;
2. Durasi, cakupan geografis, dan tingkat penggunaan dan promosi merek;
3. Durasi dan cakupan geografis dari segala pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek;
4. Catatan keberhasilan pemenuhan hak atas merek;
5. Nilai dari merek tersebut.

Di Indonesia, perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain.

Berikut adalah tulisan ulang dari dokumen tersebut:

Terdapat 2 macam perlindungan merek, yaitu:

1. Perlindungan Preventif

Perlindungan preventif merupakan perlindungan sebelum terjadinya pelanggaran merek yang diperoleh melalui pendaftaran. Pendaftaran merek dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penggunaan, perpanjangan, alih tangan, dan hapusnya merek.

UU Merek mengatur 2 cara pendaftaran merek, yaitu pendaftaran dengan hak prioritas dan pendaftaran biasa. Pendaftaran dengan hak prioritas diberikan kepada pemohon dari negara anggota Konvensi Paris atau WTO untuk melindungi merek asing atau terkenal. Sedangkan pendaftaran biasa secara prinsip sama, yang diajukan ke Ditjen HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

Jangka waktu perlindungan merek terbatas selama 10 tahun namun dapat diperpanjang. Perlindungan merek terkenal tidak selalu melalui pendaftaran, tetapi bisa melalui penolakan Ditjen HKI / Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap pendaftaran merek yang mempunyai persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain.

2. Perlindungan Represif

Perlindungan represif diberikan jika terjadi sengketa merek. Penyelesaiannya dapat melalui non-litigasi seperti arbitrase atau melalui gugatan di Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 76 UU Merek. Pemilik merek juga dapat mengajukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 90 UU Merek.

Terdapat dua prinsip yang berlaku secara internasional dalam pendaftaran merek asing, yaitu prinsip first to file dan prinsip teritorialitas. Kedua prinsip ini diatur dalam Konvensi Paris dan Aturan WTO, yang telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.

Konsekuensi dari prinsip-prinsip tersebut adalah suatu merek meski terkenal harus tetap didaftarkan tidak hanya di negara pemiliknya tapi juga di negara lain tempat merek tersebut akan digunakan. Dengan kata lain, tidak ada perlindungan otomatis di luar negeri.

Pendaftaran merek asing di Indonesia dapat dilakukan oleh Warga Negara Asing atau badan hukum asing. Namun mereka diwajibkan menggunakan perantara Konsultan HKI berdomisili di Indonesia. Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir pendaftaran merek asing, kelas dan jenis barang/jasa, pembayaran biaya, label merek, Surat Pernyataan Hak, dan Surat Kuasa kepada Konsultan HKI. Setelah memenuhi persyaratan minimum, permohonan akan mendapatkan Tanggal Penerimaan dan kemudian diumumkan dalam Berita Resmi Merek untuk jangka waktu tertentu.

Selama masa pengumuman, masyarakat dapat mengajukan keberatan. Setelahnya, permohonan merek tersebut sudah didaftarkan akan diputuskan apakah disetujui atau ditolak dalam jangka waktu tertentu. Jika disetujui, akan diterbitkan Sertifikat Merek.

Kami mengasumsikan Anda menerima hak untuk menggunakan merek dari suatu perusahaan asing pemegang hak atas merek di negaranya. Anda ingin menggunakan merek tersebut di Indonesia.

Perlu dipahami bahwa perlindungan hak atas merek bersifat teritorial. Meskipun merek sudah didaftarkan dinegara asal, anda harus mendaftarkan lagi merek asing di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (Ditjen KI) untuk mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum bagi yang memegang hak atas merek. Merek terdaftar milik orang asing walaupun terdaftar di negara asal, permohonan yang berasal dari luar negeri, pemilik merek harus mendaftarkan lagi mereknya dan terdaftar di Indonesia.

Indonesia telah menjadi anggota Madrid Protocol yang mengatur sistem administrasi pendaftaran merek internasional. Merek asing dapat didaftarkan di Indonesia melalui mekanisme ini.

Setelah melakukan pemeriksaan substantif, Menteri akan menyampaikan hasilnya yang dapat berupa didaftar atau ditolak kepada Biro Internasional dalam jangka waktu maksimal 18 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pendaftaran internasional oleh WIPO.

Jika produk adalah makanan atau obat, perlu juga mendaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum diedarkan di Indonesia.

Anda juga bisa mendaftarkan lisensi merek asing di DJKI. Sebagai distributor tunggal di indonesia, Anda mendapat lisensi penggunaan merek yang dimiliki asing di negaranya untuk dapat menggunakan merek tersebut di wilayah Indonesia. Lisensi ini memberi Anda hak legal untuk mengaplikasikan merek internasional tersebut pada produk yang dipasarkan di Indonesia sesuai perjanjian lisensi dengan pemegang merek aslinya.

Peraturan Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

sumber: depositphotos

Peraturan Pendaftaran Merek Asing di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, permohonan pendaftaran merek di Indonesia dari pemohon warga negara asing atau badan hukum asing wajib diajukan melalui kuasa hukum yaitu Konsultan HKI Terdaftar seperti Patendo.

Kuasa hukum adalah konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di Indonesia.

Persyaratan pendaftaran merek asing di Indonesia:

1. Label merek (contoh merek atau etiket yang dilampirkan)

2. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek

3. Surat Kuasa

4. Bukti prioritas dan terjemahannya ke dalam Bahasa Indonesia (jika menggunakan Hak Prioritas)

Permohonan dengan Hak Prioritas diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pertama di negara anggota Konvensi Paris atau WTO.

Permohonan Hak Prioritas wajib melampirkan bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama di negara asal yang menimbulkan Hak Prioritas. Bukti tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Jika persyaratan Hak Prioritas tidak dipenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah habis masa mengajukan Hak Prioritas, permohonan tetap diproses namun tanpa Hak Prioritas.

Hak atas merek merupakan hak eksklusif dari negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Pemilik merek terdaftar dapat menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)

Perlindungan hak atas merek bersifat wilayah, sehingga perlu dilakukan pendaftaran merek asing di setiap negara tempat produk diedarkan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Agar mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia sehingga merek tidak dapat digunakan pihak lain tanpa izin, maka merek perlu didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (Ditjen KI). Perlindungan hukum melalui hak atas merek baru berlaku setelah pendaftaran merek dilakukan.(Pasal 3 UU MIG).

Definisi dari hak atas merek menurut undang-undang adalah hak eksklusif dari negara kepada pemilik merek yang didaftarkan untuk menggunakan atau melisensikan merek tersebut. Perlindungan hak atas merek baru berlaku setelah merek didaftarkan.

Indonesia telah mengesahkan Protokol Madrid sehingga merek dagang dapat didaftarkan ke 191 negara anggota WIPO. Prosedur pendaftarannya adalah Menteri Hukum dan HAM menerima permohonan dari biro internasional, kemudian dilakukan pemeriksaan substantif. Jika disetujui, menteri menerbitkan sertifikat dan mengumumkan merek tersebut.

Di Indonesia, pendaftaran merek internasional berdasarkan Persetujuan Madrid telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989 (Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran merek Secara Internasional, 1989) (“Perpres 92/2017”).

Perpres ini mengesahkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional tahun 1989. Hal ini memungkinkan pendaftaran merek asing di Indonesia melalui mekanisme internasional.

Dalam Pasal 10 PP No. 22 Tahun 2018 diatur:
Menteri menerima Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dari Biro Internasional. Setelah itu Menteri melakukan pengumuman sesuai ketentuan undang-undang. Indonesia melalui cara pendaftaran internasional, Menteri juga menerima biaya Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional atas Permohonan yang masuk.

Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis Pasal 52 ayat (1) UU MIG, permohonan pendaftaran merek internasional dapat berupa:

Permohonan dari Indonesia yang ditujukan ke biro internasional melalui Menteri Hukum dan HAM; atau
Permohonan ke Indonesia sebagai negara tujuan yang diterima Menteri Hukum dan HAM dari biro internasional.
Kedua jenis permohonan tersebut diatur dalam mekanisme pendaftaran merek internasional.

Biro Internasional yang dimaksud dalam PP No.22 Tahun 2018 Pasal 1 angka 3 adalah Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Organization/WIPO). Selanjutnya setelah merek didaftarkan, akan dilakukan pemeriksaan substantif sesuai dengan ketentuan UU Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 12 PP No.22 Tahun 2018).

Kemudian Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan substantif yang dapat berupa persetujuan pendaftaran atau penolakan kepada WIPO dalam jangka waktu paling lambat 18 bulan sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional (Pasal 13 PP No.22 Tahun 2018).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 PP No. 22 Tahun 2018, apabila hasil pemeriksaan substantif menyetujui Pendaftaran Internasional, maka Menteri:

1. Menyampaikan pernyataan pemberian perlindungan hukum kepada WIPO (Biro Internasional);

2. Menerbitkan sertifikat merek terdaftar; dan

3. Melakukan pengumuman pendaftaran dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk pendaftaran merek asing di Indonesia dengan mudah silahkan hubungi Patendo.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.