+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak Saat Daftar Merek

Kelas merek membantu dalam mengelompokkan produk atau jasa ketika mendaftar merek dagang Anda. Dengan memahami kelas merek, proses pendaftaran jadi lebih mudah dijalankan oleh Anda sehingga mengurangi resiko penolakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual / DJKI.

Kelas Merek

Merek yang anda daftarkan dapat melindungi usaha anda dari pembajakan pihak lain. Konsultan HKI Patendo yang terpercaya yang mempunyai pengalaman 10 tahun siap membantu anda menentukan kelas merek atas barang atau jasa untuk pendaftaran merek usaha anda dan membantu mendaftarkan merek anda dengan mudah.

Pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Apa Itu Kelas Merek Jenis Barang dan Jasa

Kelas Merek adalah pengelompokan jenis barang atau bidang usaha suatu merek yang digunakan sebagai standar klasifikasi global dalam perlindungan merek dagang.

Dalam parameter yang digunakan secara global internasional bersumber dari Nice Classification. Sementara di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang kelas barang atau Nice Classification edisi 11 tahun 2018 terbaru.

Sebagaimana disebutkan pengelompokan kelas merek berasal dari sistem klasifikasi Nice Classification sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Pengelompokan sistem klasifikasi merek berfungsi membatasi hak kepemilikan yang diberikan kepada suatu merek terdaftar bagi pendaftar.

Fungsi utama Kelas Merek adalah membatasi cakupan hukum atas suatu merek terdaftar. Jadi misal Anda mendaftar merek di Kelas 1, maka pihak lain masih bisa mendaftar merek sama untuk Kelas yang berbeda.

Di Indonesia, ada 45 kelas merek yang dibedakan menjadi kelas barang dan kelas jasa. Setiap konsep bisnis yang menawarkan jasa perlu menyesuaikan pemilihan kelas merek agar tidak salah klasifikasi.

Pahami Kelas Merek Agar Pendaftaran Lancar

Menurut Pasal 4 ayat (2) huruf f UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, salah satu alasan ditolaknya permohonan pendaftaran merek jika dianggap tidak sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Maka, penting pahami dahulu apa definisi kelas merek.

Di Indonesia ada 45 kelas merek, terbagi atas kelas barang dan kelas jasa. Sebelum ajukan pendaftaran, tentukan kelas yang paling sesuai dengan produk atau usaha Anda mengingat terkait biaya berdasarkan banyaknya kelas.

Semakin banyak memilih kelas, makin besar biaya yang dikeluarkan. Cermati dan Cek dulu dengan baik agar terhindar masalah di kemudian hari.

Klasifikasi Merek Memilih Kelas Merek Barang

Klasifikasi Merek: Memilih Kelas Merek Barang

Sistem klasifikasi merek kelas barang dan jasa dibagi beberapa kelas yaitu, Kelas 1 hingga 34 dikategorikan sebagai kelas barang, yaitu untuk bisnis yang memperdagangkan produk dalam bentuk bahan mentah, setengah jadi atau barang jadi.

Beberapa contoh pengelompokan kelas barang antara lain:

Kelas 1-5: Peralatan industri kimia, kosmetik dan obat dan vitamin
Kelas 6-14: Logam dan produksi logam, serta optik
Kelas 15-21: Barang teknologi, kulit dan kulit imitasi
Kelas 22-27: Tekstil, pakaian
Kelas 28: Mainan, alat olahraga
Kelas 29-34: Buah, Tepung, Makanan, minuman, produk tembakau

Jadi produsen atau distributor barang wajib mendaftarkan mereknya dengan memilih kelas sesuai bidang produk tersebut agar sesuai dengan klasifikasi kelas merek.

Pembagian Kelas Merek: Kelas Jasa

Kelas 34 hingga 45 dikategorikan sebagai kelas jasa, yaitu bisnis yang menyediakan layanan atau kegiatan yang sesuai klasifikasi yang dijalankan oleh pendaftar.

Beberapa contoh kelas jasa antara lain:

Kelas 35: Jasa toko, periklanan, manajemen bisnis, administrasi
Kelas 36: Asuransi, Keuangan, Real estate
Kelas 37: Konstruksi, Perbaikan, Instalasi
Kelas 38: Telekomunikasi
Kelas 39: Transportasi, Perjalanan
Kelas 40: Penanganan material
Kelas 41: Pendidikan, Hiburan, Olahraga, Kesenian, dan sinematografi
Kelas 42: Jasa Penelitian, Teknologi
Kelas 43: Restoran, Cafe, Hotel
Kelas 44: Medis, Klinik
Kelas 45: Hukum, Franchise, Keamanan

Jenis Kelas 35

Kelas merek nomor 35 merupakan kelas yang berkaitan dengan periklanan, fungsi kantor, dan administrasi usaha. Ada beberapa contoh jasa dari merek yang dimasukkan ke dalam kelas merek ini, yaitu:

• Agen penjualan.
• Pengelolaan arsip perpajakan.
• Jasa manajemen dan periklanan.
• Pemotongan pajak.
• Audit laporan keuangan dan pembukuan.
• Jasa penjualan iklan.

Cek Kelas Merek 41 , 42

Kelas merek nomor 41 ini berkaitan dengan penyediaan latihan, hiburan, pendidikan, dan kegiatan olahraga serta kesenian. Berikut adalah beberapa contoh kelas merek nomor 41 yang dapat Anda ketahui:

• Layanan planetarium.
• Pelaksana dan perencana pesta hiburan.
• Instruksi kebugaran fisik.
• Layanan kemah liburan.
• Pelatihan kuda.
• Pendidikan kesehatan.
• Penyelenggara festival film.
• Layanan diskotik.
• Produksi teater makan malam.
• Produksi film dan serial televisi.

Kelas merek 42 membahas tentang jasa teknologi, penelitian, dan segala analisis yang berhubungan dengan hal tersebut. Selain itu, kelas 42 ini juga berkaitan dengan perangkat lunak komputer, contoh jasanya adalah seperti:

• Jasa dekorasi foto studio.
• Jasa pemeliharaan perangkat lunak.
• Konsultasi di bidang astronomi.

Kelas 43

Kelas nomor 43 yaitu tentang jasa yang menyediakan akomodasi sementara sekaligus penyedia makanan dan minuman. Contoh jasa yang termasuk ke kelas 43 ada cukup banyak, salah satunya yaitu seperti:

• Layanan perhotelan.
• Layanan untuk menjemput makanan.
• Kafe.
• Layanan perjamuan.
• Penyediaan fasilitas dapur.
• Fasilitas penitipan anak.
• Pusat jajanan serba ada.
• Warung makan dan katering.
• Angkringan.
• Jasa rumah orang tua.

Selengkapnya kelas merek bisa anda lihat di  https://skm.dgip.go.id/

Panduan Cermat Menentukan Kelas Barang dan Jasa

Panduan Cermat Menentukan Kelas Barang dan Jasa Sebelum Pendaftaran Merek

Sebelum mengajukan pendaftaran merek, tentukan dulu kelas merek mana yang paling sesuai produk Anda supaya tidak ditolak pendaftaran mereknya.

Ikuti tips berikut jika masih bingung:

Putuskan dulu apakah merek anda menjalankan bisnis barang atau jasa.
Pahami dulu kelas merek jenis barang atau jasa yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan, karena satu merek bisa terdaftar di lebih dari satu kelas.

Cari kata kunci merek Anda di daftar jenis barang/jasa setiap kelas.
Memilih kelas merek yang paling relevan dengan bidang usaha yang dijalankan.

Dengan mengikuti panduan itu, Anda bisa lebih mudah menentukan kelas mana yang paling tepat untuk mendaftarkan merek dagang.

Perlu diingat, biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan banyaknya kelas barang dan/atau jasa yang diajukan. Semakin banyak kelas yang didaftarkan, maka biaya pendaftaran merek semakin besar.

Maka, cermati dengan baik dalam memilih kelas merek mana yang sesuai agar tidak salah dan biaya pendaftaran mereknya tidak memberatkan.

Setelah anda paham panduan untuk pemilihan kelasnya, Maka segera daftarkan merek produk atau jasa usaha Anda semakin laris dan mendapat perlindungan hukum.

Anda dapat daftarkan merek untuk jenis usaha yang benar-benar Anda jalankan agar tidak berisiko ditolak oleh DJKI nanti.

Jika dianggap tidak relevan, DJKI berhak menolak jenis barang dan/atau jasa merek yang tidak sesuai dengan bidang usaha pemohon dalam permohonan pendaftaran merek (Pasal 15 Permenkumham 67/2016). Namun Anda bebas isi beberapa opsi jenis barang/jasa dalam satu formulir permohonan pendaftaran merek.

Ikuti panduan tersebut agar mudah menentukan Kelas Merek yang paling tepat sebelum pengajuan pendaftaran.

Cermati Jumlah Kelas agar Biaya Pendaftaran Merek Tidak Melonjak

Cermati Jumlah Kelas agar Biaya Pendaftaran Merek Tidak Melonjak

Dalam satu pendaftaran, merek bisa terdaftar di lebih dari satu Kelas sekaligus. Namun ini berpengaruh pada biaya yang harus dibayar.

Seperti tertuang dalam Pasal 4 ayat (5) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek, biaya pendaftaran ditentukan berdasarkan jumlah kelas barang dan/atau jasa yang didaftarkan. Semakin banyak kelas yang diajukan, semakin besar biaya pendaftaran merek.

Maka, cermati dengan baik kelas dan jenis barang/jasa merek Anda, karena lingkup perlindungan hukumnya nanti juga sesuai dengan data yang tercatat di sertifikat. Hindari memilih kelas secara berlebihan agar biaya pendaftaran merek tidak melonjak tinggi.

Solusi Cerdas Mendaftar Merek Bersama Konsultan HKI Terdaftar

Mendaftarkan merek produk bisnis bersama jasa Konsultan HKI yang profesional seperti Patendo dapat memudahkan pelaku usaha baik pengusaha atau pemohon usaha mikro dan usaha, maupun perusahaan dalam mengurus proses pendaftaran merek.

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Patendo menawarkan jasa atau layanan untuk pendaftaran merek anda. Konsultan patendo sudah membantu ribuan klien mendaftarkan mereknya hingga lolos proses substantif dan resmi terdaftar.

Oleh karena itu bantuan yang ditawarkan oleh pihak konsultan HKI bisa menjadi hal yang efektif bagi Anda untuk menghemat waktu serta tenaga.

Sebab, Anda tidak perlu lagi harus kesulitan mencari kriteria merek yang cocok untuk penentuan kelas.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.