Langkah-langkah mendaftar merek dan logo adalah sebagai berikut:
1. Langkah awal silahkan e-mail ke cs@patendo.com :
a) Nama merek
b) Sebutkan jenis usaha, barang maupun jasa
c) Nama pendaftar
d) Nomer telepon pendaftar
2. Perusahaan maupun perorangan bisa mendaftarkan merek dagang yang dimiliki. Logo bisa dikirim via e-mail setelah proses pengecekan selesai dan setelah mengirimkan bukti biaya mendaftar merek lewat e-mail.
3. Email akan direply dalam waktu 1-3 jam di jam kerja, kemudian segera kirim bukti transfer pengecekan merek agar diproses.
4. Biasanya proses pengecekan selesai dalam waktu 2 hari setelah bukti transfer terkonfirmasi, lalu hasil pengecekan akan diemail.
5. Jika hasil pengecekan merek yang diajukan ternyata belum ada yang memiliki / masih kosong, maka nama tersebut bisa didaftarkan dengan membayar biaya pendaftaran.
6. Tahap selanjutnya, setelah mengirimkan bukti transfer biaya pendaftaran, akan diminta untuk mengisi data lewat e-mail.
7. Setelah semua data terisi, Kami akan membuatkan dokumen pendaftaran. Silahkan cetak dokumen tersebut dan beri tanda tangan.
8. Jika dokumen sudah ditandatangani, maka segera kirim dokumen tersebut lewat e-mail. Proses registrasi akan selesai kurang lebih dalam 3 hari kerja dan bukti registrasi merek secara online akan dikirimkan lewat e-mail.
9. Setelah merek disetujui Dirjen HKI, merek yang sudah didaftarkan akan memperoleh sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Dirjen HKI sekitar 1,5 tahun. Persetujuan dan penerbitan sertifikat tersebut adalah wewenang Dirjen HKI. Dan tidak ada biaya untuk sertifikat merek alias gratis.
10. Nama merek bisa langsung dijalankan setelah memperoleh bukti permohonan pendaftaran.
Biaya :
1. Pengecekan merek Rp. 100.000 per merek per kelas.
Saat pengecekan merek awal selesai dan ternyata ada kesamaan/kemiripan dengan merek yang sudah ada, diperlukan pengecekan ulang. Pengecekan ulang gratis dikelas/jenis usaha yang sama.
Pengecekan ulang gratis diberikan dengan syarat :
Apabila saat pengecekan awal hanya membayar biaya pengecekan untuk 1 merek maka pengecekan ulang gratis berlaku untuk 1 nama merek, tidak boleh langsung pengecekan beberapa nama merek sekaligus.
Pengecekan ulang akan diberi gratis untuk maximal sampai 5 nama merek jika masih ada kesamaan dengan merek yang sudah ada saat pengecekan ulang. Tetapi misal jika pengecekan ulang ke 1 atau ke 2 hasilnya kosong maka merek bisa didaftarkan dan tidak ada lagi pengecekan ulang gratis.
Pengecekan ulang dilakukan jika hasil pengecekan ada kesamaan/kemiripan dengan nama merek yang sudah ada. Jika sudah tidak ada kesamaan/kemiripan merek maka tidak ada pengecekan ulang gratis kembali. Jika sampai 5 kali pengecekan ulang hasilnya masih ada kesamaan/kemiripan nama merek maka membayar kembali biaya pengecekan awal Rp 100.000. Dan selanjutnya seperti diatas langkahnya.
Jika mendaftar nama merek yang sama/ mirip dengan merek yang sudah ada di kelas dan jenis usaha yang sama, maka bisa ditolak oleh Dirjen HKI jika merek tersebut dianggap oleh Dirjen HKI meniru merek yang sudah terdaftar.
2. Pendaftaran merek Rp. 2.700.000 per merek per kelas per logo untuk perorangan ataupun perusahaan.
Biaya pendaftaran merek tersebut berlaku untuk pendaftaran merek atas nama perorangan maupun perusahaan di Indonesia.
Biaya pendaftaran merek diatas tidak berlaku untuk WNA (warga negara asing) & perusahaan asing dari luar negeri.
3. Pendaftaran merek khusus untuk UMK (Usaha Menengah Mikro) Rp 1.300.000 per merek per kelas per logo.
Untuk mendapatkan harga khusus untuk UMK (Usaha Menengah Mikro) silahkan datang terlebih dahulu ke Dinas Koperasi setempat dikota Anda untuk minta Surat Keterangan UMK yang menyebutkan didalamnya bahwa nama merek anda, jenis barang/jasa yang akan didaftarkan, nama dan alamat anda merupakan pelaku usaha menengah mikro binaan Dinas Koperasi dan UMKM di kota anda dengan Kop Surat Dinas Koperasi dan UMKM dikota anda.
Uang yang sudah dibayarkan atau yang ditransfer tidak bisa diminta kembali/dicancel.
Apabila Anda ingin mendaftar merek di dua kelas yang berbeda, maka biaya pengecekan dan pendaftaran akan dikalikan dua.
Contohnya jika ingin mendaftar di jenis usaha rumah makan kelas 43 dan makanan daging kelas 29, maka total biaya pengecekan dan registrasi akan dikalikan 2.
Jika mendaftar satu merek yang memiliki 2 logo yang beda, maka biaya akan dikalikan 2 juga.
Waktu :
1. Waktu pengecekan maksimal 2 hari kerja.
2. Setelah dokumen yang ditandatangani dikirimkan via e-mail, maka proses registrasi merek akan selesai dalam waktu 3 hari kerja.
3. Persetujuan dan penerbitan sertifikat merek oleh Dirjen HKI membutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun.
4. Masa berlaku merek tersebut berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Syarat Pendaftaran untuk perorangan dan perusahaan:
Email bukti transfer biaya pendaftaran dan logo merek.
Setelah menyelesaikan biaya registrasi merk via transfer, segera kirimkan logo dalam format jpg, minimal ukuran per file adalah 300 kb.
Kelas barang / jasa : Setiap jenis barang maupun jasa sudah di bagi dalam kelas masing-masing.
Pupuk (kelas 1)
Kosmetik, sabun (kelas 3)
Suplemen, vitamin, jamu (kelas 5)
Software, barang elektronik (kelas 9)
Furniture, perabot (kelas 20)
Bahan kain (kelas 24)
Pakaian, sepatu, sandal (kelas 25)
Roti, teh, kopi, beras, mie (kelas 30)
Air mineral, AMDK, minuman jus (kelas 32)
Toko, showroom mobil atau motor (kelas 35)
Jasa laundry, pencucian kendaraan bermotor, bengkel kendaraan (kelas 37)
Jasa travel ( kelas 39)
Jasa pendidikan, pelatihan (kelas 41)
Jasa desain (kelas 42)
Restoran, kafe, hotel (kelas 43)
Jasa kesehatan, klinik medis, salon kecantikan, potong rambut (kelas 44)
Jasa franchise (kelas 45)
Jika Anda mengalami kebingungan dalam menentukan kelas dari bidang jasa maupun produk yang ingin didaftarkan, cukup kirimkan nama dan jenis barang / jasa anda via e-mail. Nanti akan mendapatkan balasan sesuai dengan produk jasa maupun barang untuk Anda.
Cara lain, Anda bisa mengecek sendiri di halaman KELAS BARANG & JASA. Apapun jenis usaha yang Anda punya, harus mendaftarkan mereknya guna memperoleh perlindungan hukum, seperti bisnis barang maupun jasa, restoran, toko, salon, klinik, pendidikan, travel dan lainnya.Merek yang sudah diregistrasi bisa menaikkan keuntungan dan konsumen akan lebih loyal pastinya.
Jika merek yang ada tidak segera didaftarkan, besar kemungkinan merek tersebut bisa diregistrasikan oleh pihak lain dan otomatis Anda akan kehilangan merk tersebut. Karena itu segera registrasikan merek usaha Anda supaya memperoleh perlindungan hukum.
Untuk menghindari adanya plagiat merek di lain hari, sebaiknya sebelum memperkenalkan produk ke umum, daftarkan merek Anda terlebih dulu.
Segera hubungi Kami sekarang juga dan Kami akan siap membantu Anda.
Patendo adalah Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939 yang dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM RI, berpengalaman 10 tahun dan terpercaya. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081