+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Cara Memperoleh Sertifikat Merek yang Sudah Terdaftar

Sertifikat merek adalah tanda bukti pendaftaran atas kepemilikan sebuah merek dagang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham bagi merek yang telah disetujui pendaftarannya dan tidak ada keberatan dari pihak lain.

Sertifikat Merek

Setelah pemohon bersusah payah mendaftarkan merek dagang dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hal selanjutnya yang ditunggu pemilik merek tentu penerbitan sertifikat.

Sertifikat merek inilah yang menjadi bukti sah atas kepemilikan dan perlindungan hukum sebuah merek dagang. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat merek dagang yang sudah berhasil didaftarkan?

Saat ini, DJKI menerbitkan sertifikat merek dalam bentuk digital yang bisa diunduh sendiri oleh pemilik secara online.

Cetak Sertifikat Merek Disini Mudah dan Gratis

Bagi pemilik merek dagang yang telah berhasil mendaftarkan brand-nya dan telah berstatus didaftar, tentu tidak sabar menantikan sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan merek. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat merek terdaftar tersebut?

Saat ini, sertifikat merek terdaftar sudah diterbitkan DJKI dalam format digital file PDF. Biaya penerbitannya sudah termasuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pendaftaran atau perpanjangan merek.

Untuk merek yang didaftarkan secara online mulai 17 Agustus 2019 dan telah berstatus ‘Didaftar’, pemilik dapat mengunduh sendiri sertifikatnya dengan cara:

1. Langkah pertama Login ke situs merek.dgip.go.id
2. Pilih menu ‘Permohonan Online’
3. Masukkan nomor permohonan pendaftaran merek dan Klik tombol ‘Download Sertifikat Merek’ pada halaman detail merek yang ingin diunduh sertifikatnya
4. Sertifikat merek yang sudah terbit siap dicetak atau disimpan sebagai file digital

Cukup mudah bukan? Jadi, segera unduh dan cetak sertifikat merek dagang bukti sah kepemilikan brand produk bisnis Anda.

Sertifikat Merek sebagai Bukti Absah Pemilik Hak Eksklusif

Dengan adanya sertifikat merek yang sah, pemilik merek memiliki hak eksklusif secara hukum untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menjual lisensi merek tersebut. Pemilik berhak melarang pihak lain yang tanpa izin menggunakan merek yang sama atau mirip untuk produk sejenis secara indikasi geografis. Sertifikat merek juga berfungsi memberikan perlindungan hukum terhadap upaya pemalsuan atau peniruan merek terdaftar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sertifikat merek terdaftar wajib diperbarui secara berkala setiap 10 tahun sekali. Hal ini untuk menjaga keabsahan dan perlindungan hukum merek seiring waktu, selama pemilik masih secara konsisten memakai dan memanfaatkan merek tersebut.

Manfaat Sertifikat Merek Barang atau Jasa

Sertifikat merek merupakan tanda bukti kepemilikan atas suatu merek dagang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebuah merek baru dianggap sah dan mendapat perlindungan menurut Undang-Undang setelah terdaftar dan memiliki sertifikat dari DJKI Kemenkumham.

Banyak pelaku bisnis yang belum paham akan pentingnya sertifikat bagi merek dagang. Padahal, selain sebagai bukti legalitas, sertifikat merek memberikan banyak manfaat berguna untuk melindungi brand bisnis di pasaran. Berikut beberapa manfaat di antaranya:

1. Perlindungan hukum

Dengan surat sertifikat, merek Anda mendapat payung perlindungan secara hukum. Sehingga Anda bisa menuntut ke pengadilan jika ada pihak lain yang dengan sengaja memakai merek serupa untuk memperdagangkan barang/jasa sejenis tanpa seizin pemilik.

2. Hak eksklusif

Sertifikat merek memberi Anda hak eksklusif dan prioritas sebagai satu-satunya pemilik sah merek tersebut di Indonesia. Dengan demikian Anda memiliki bukti dan keleluasaan penuh untuk memakai, memanfaatkan dan melisensikan terkait brand bisnis Anda.

3. Reputasi dan kepercayaan

Konsumen akan lebih percaya pada produk atau jasa yang memiliki merek bersertifikat. Hal ini karena brand bersertifikat dinilai lebih asli, sah dan legal sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik.

4. Pembeda produk

Di dunia bisnis, produk yang berbeda lebih mudah dikenali dan diingat konsumen. Sertifikat merek dari DJKI juga berfungsi membedakan produk brand Anda dari produk kompetitor sejenis di pasaran.

5. Meningkatkan nilai bisnis

Ketika sebuah merek dagang semakin dikenal dan diakui konsumen, maka nilai jualnya pun ikut meningkat. Hal ini dapat terjadi jika merek Anda telah tersertifikasi dengan baik dan dirawat secara berkala.

Itulah beberapa manfaat signifikan dan fungsi sertifikat merek bagi pelaku usaha. Jadi, segera daftarkan atau ajukan permohonan pendaftaran merek Anda jika belum memiliki sertifikat agar brand semakin bernilai di masa depan!

Klaim Sertifikat Merek Dengan Cepat

Bagi Anda yang telah mendaftarkan merek bersama Konsultan HKI Patendo dan ingin segera mendapatkan sertifikat merek terdaftar, kini bisa mengklaim sertifikat dengan tambahan layanan pengiriman cepat. Layanan ini memungkinkan Anda mendapatkan sertifikat asli di tangan dengan cepat dengan syarat merek anda telah disetujui Ditjen HKI.

Cukup mudah, Anda tinggal menghubungi Konsultan HKI Patendo melalui WhatsApp di 02853 5122 5081 dan informasikan bahwa Anda ingin mengklaim sertifikat merek dengan pengiriman instan. Tim konsultan kami akan segera memproses permintaan klaim sertifikat merek sesuai data merek anda di sistem DJKI serta mengurus pengiriman kilat.

Biaya klaim sertifikat via ekspres ini GRATIS jika anda saat mendaftar merek di Patendo. Kapan lagi bisa mendapatkan bukti kepemilikan merek dagang resmi? Segera hubungi Konsultan HKI Patendo sekarang juga!

Frequently Asked Questions (FAQ)

Bagaimana proses cetak sertifikat merek?

Saat ini DJKI menerbitkan sertifikat merek dalam format digital PDF yang dapat diunduh pemilik secara mandiri secara online. Anda cukup login ke situs DJKI, pilih menu permohonan online, lalu unduh file sertifikat merek. Setelah itu Anda bisa mencetak sendiri di rumah atau tempat fotokopi.

Apakah sertifikat merek yang saya terima diakui di Indonesia?

Ya, sertifikat merek yang dikeluarkan DJKI Kemenkumham merupakan bukti sah kepemilikan dan perlindungan merek dagang yang berlaku dan diakui secara hukum di Indonesia.

Berapa lama sertifikat merek bisa keluar?

Bisa beberapa bulan sejak tanggal permohonan diajukan. Lamanya proses tergantung seberapa cepat verifikasi dan pemeriksaan yang sesuai dilakukan DJKI pada setiap tahapan sebelum akhirnya menerbitkan sertifikat.

Mengapa perlu daftar merek di Konsultan HKI Terdaftar?

Karena akan memudahkan proses pendaftaran dan mempercepat keluarnya sertifikat. Konsultan HKI terdaftar sudah berpengalaman membantu klien dalam pengurusan dokumen merek, sehingga diharapkan lebih lancar dan berkualitas.

Segera hubungi Konsultan HKI Terdaftar Patendo agar merek anda terlindungi dan terhindar dari pembajakan merek.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.