Perpanjangan Merek di Konsultan HKI Hemat Waktu dan Biaya
Cara perpanjangan merek dagang, masa berlakunya, prosedur dan biaya dipandu oleh Konsultan HKI terdaftar terpercaya dan berkualitas Patendo.
Setiap merek yang telah terdaftar memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan atau permohonan pendaftaran merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual / DJKI kementerian hukum dan ham.
Setelah itu, pemilik merek harus mengajukan permohonan perpanjangan merek kembali bila ingin memperpanjang jangka waktu perlindungan merek tersebut. Permohonan perpanjangan merek diajukan dalam jangka waktu perlindungan merek 6 bulan sebelum sertifikat merek habis masa berlakunya.
Pengajuan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang bersangkutan juga berlaku sampai jangka waktu 6 bulan setelah hak eksklusif merek kadaluarsa. Prosedur pengajuan perpanjangan merek dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui jasa konsultan Kekayaan Intelektual. Biaya perpanjangan sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek yang tersisa bagi merek terdaftar tersebut.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi “Permohonan dan prosedur perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diajukan dalam jangka waktu paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pelindungan Merek tersebut”.
Cara Perpanjangan Merek
Pemilik merek atau kuasanya dapat Pesan kode billing, Pemesanan kode billing dilakukan melalui laman https://simpaki.dgip.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pilih menu ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis layanan
- Pilih jenis layanan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’
- Pilih sisa jangka waktu pelindungan merek Anda
- Isi data pemohon dan data permohonan seperti nama, alamat, email, no HP, dll
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/mobile banking
Prosedur Perpanjangan Merek
Login ke laman resmi DJKI Setelah berhasil melakukan pembayaran kode billing, Anda dapat login menggunakan Akun Resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual laman https://merek.dgip.go.id. Adapun langkah perpanjangan merek sebagai berikut:
- Pilih menu ‘Pasca Permohonan Online’
- Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ sesuai sisa jangka waktu perlindungan merek terdaftar
- Masukkan kode billing yang telah dibayarkan, klik ‘Tambah Permohonan’
- Masukkan nomor permohonan dan data pemohon termasuk jika menggunakan kuasa
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan
- Lakukan pengecekan kembali data dan beri catatan untuk petugas jika perlu
- Klik ‘Selesai’ untuk mengajukan permohonan perpanjangan merek
Syarat Perpanjangan Mereknya apa saja?
Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan bagi merek dapat diajukan paling cepat 6 bulan sebelum habis masa berlakunya. Merek yang sudah mendapatkan sertifikat jika masa berlakunya sudah habis maka bisa diperpanjang.
Bagi merek yang sudah lewat masa perlindungannya, pemilik masih memiliki jangka paling lama 6 bulan untuk mengajukan permohonan perpanjangan merek dengan dikenai biaya dan denda.
Syarat mengajukan perpanjangan merek terbaru yaitu dengan melampirkan surat pernyataan bahwa merek tersebut masih digunakan pada barang/jasa sesuai sertifikat dan barang/jasa tersebut masih diproduksi/diperdagangkan. Jika tidak memenuhi persyaratan, permohonan bisa ditolak.
Adapun untuk perpanjangan merek berupa logo/lambang perusahaan, cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan merek dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum habis masa berlakunya selama tidak ada sengketa terhadap merek tersebut.
Dokumen Persyaratan Perpanjangan Merek
Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi pemohon pemilik hak merek dalam mengajukan perpanjangan merek antara lain:
1. Label/ logo/ etiket merek
2. Mencantumkan sertifikat merek dagang
3. Surat kuasa bermaterai jika menggunakan jasa konsultan KI
4. Surat pernyataan penggunaan merek pada produk atau jasa sesuai dalam sertifikat merek. Merek yang didaftarkan benar-benar masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut.
5. Surat pernyataan tidak menambah kelas barang/jasa (untuk multi kelas)
6. Surat rekomendasi / keterangan UKM binaan dari dinas terkait, jika pemohon adalah UKM binaan.
7. Warga negara asing atau WNA dapat mendaftarkan merek dagang juga melalui konsultan HKI.
Kelengkapan dokumen administrasi ini diperlukan agar proses perpanjangannya lebih lancar dan cepat diproses oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Biaya Perpanjangan Merek Dagang
Biaya dan denda biaya perpanjangan merek dagang dikenakan sesuai dengan kategori dan waktu pengajuannya.
Diajukan pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa pelindungan atau sampai dengan berakhirnya masa perlindungan merek, Dibutuhkan sertifikat merek untuk memperpanjang jangka waktu merek dan biaya yang dikenakan sebagai berikut:
– Umum: Rp 2.250.000 per kelas barang/jasa
– UMKM: Rp 1.000.000 per kelas barang/jasa
Merek bisa diperpanjang untuk jangka waktu pelindungan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, biaya yang dibutuhkan:
– Umum: Rp 4.500.000 per kelas barang/jasa
– UMKM: Rp 2.000.000 per kelas barang/jasa
Dengan demikian, makin cepat merek diperpanjang sebelum berakhirnya masa perlindungan, maka biaya yang dibayarkan makin murah. Status UMKM juga mendapat potongan 50% dari biaya per kelas untuk memperpanjang merek dagang.
Manfaat Memperpanjang Merek Dagang
Setiap merek dagang yang telah terdaftar memiliki jangka waktu perlindungan hukum berlaku selama sepuluh tahun. Setelah itu, pemilik merek harus segera memperpanjang agar tetap mendapatkan perlindungan hukum atas merek tersebut.
Berikut beberapa manfaat yang diperoleh dengan memperpanjang merek dagang:
1. Mencegah pembajakan merek oleh pihak lain. Dengan diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek, Anda mendapatkan payung hukum yang melindungi merek dari upaya penjiplakan atau pemalsuan.
2. Menjaga reputasi dan goodwill bisnis yang sudah susah payah dibangun selama ini. Merek yang sudah dikenal masyarakat tentu memiliki nilai tersendiri.
3. Mempertahankan pangsa pasar dan loyalitas konsumen yang sudah ada dengan terus menggunakan merek lama yang sudah dikenal.
4. Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata mitra kerja dan konsumen. Merek yang terdaftar menunjukkan keseriusan Anda.
5. Mempermudah akses pendanaan dan investasi dari pihak ketiga. Bank atau investor tentu lebih percaya pada bisnis dengan merek terdaftar.
Itulah sekilas manfaat dan keuntungan dengan rutin memperpanjang merek dagang bagi perusahaan. Jadi, patuhi jadwal perpanjangan merek untuk menjaga aset berharga bisnis Anda.
Persyaratan Pendaftaran Merek
Merek dagang sangat penting untuk melindungi produk atau jasa yang kita tawarkan. Salah satu langkah awal untuk perlindungan bagi merek terdaftar adalah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ada beberapa persyaratan umum dalam pendaftaran merek di Indonesia, yaitu:
1. Identitas pemohon
Pemohon pendaftaran merek harus mencantumkan identitas lengkap meliputi nama, alamat, serta tanda tangan. Jika merupakan badan hukum, lampirkan Akta Pendirian Perusahaan.
2. Merek yang didaftarkan
Pemohon wajib melampirkan keterangan mengenai merek yang akan didaftarkan seperti logo dan klasifikasi merek barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat
3. Membayar biaya pendaftaran
Pemohon wajib membayar sejumlah biaya pendaftaran merek sesuai aturan yang berlaku.
4. Surat kuasa (jika menggunakan jasa konsultan KI)
Jika pemohonan dilakukan melalui bantuan konsultan KI, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai. Permohonan perpanjangan diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam Bahasa Indonesia oleh pemilik merek atau kuasanya.
Itu dia beberapa persyaratan dasar yang wajib dipenuhi dalam proses pendaftaran merek. Pastikan berkas dan data sudah lengkap agar pendaftaran lancar.
Cara perpanjangan merek online yang mudah, yuk silahkan konsultasikan kepada Patendo, WA 0853 5122 5081.
Patendo adalah Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939 yang dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM RI, berpengalaman 10 tahun dan terpercaya. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081