+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Pendaftaran Hak Cipta

Seluk beluk cara pendaftaran hak cipta, syarat, dan manfaatnya. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk menyusun hasil manifestasi ide atau informasi. Penggunaan hal ini pada dasarnya adalah untuk mengklaim sesuatu.

Pendaftaran Hak Cipta dan Persyaratannya

Untuk pendaftaran hak cipta, Anda harus mengisi keterangan dalam formulir yang telah tersedia dalam bahasa Indonesia, kemudian rangkap tiga. Lembar pertama lengkap dengan tandan tangan di atas materai.

Jika pengajuan tersebut bersifat untuk badan hukum, maka Anda harus melampirkan turunan resmi berupa berkas pendirian organisasi tersebut. Surat permohonan pendaftaran hak cipta harus mencantumkan berkas seperti :

● Nama lengkap dan status warga negara serta alamat pemohon pendaftaran hak cipta

● Nama, status warga negara dan alamat pemilik kuasa kreasi, jenis kreasi dan judul gubahan

● Waktu dan tempat pengumuman kreasi pertama kali

Kemudian, melampirkan surat kuasa sebagai tanda bukti.

Pendaftaran Hak Cipta

Fungsi Pendaftaran Hak Cipta

Dengan melakukan pendaftaran hak cipta, Anda akan mendapatkan sejumlah manfaat.

Fungsi pendaftaran hak cipta adalah untuk memberikan penghargaan terhadap sebuah gubahan dan memberikan dorongan kepada kreator untuk menghasilkan sesuatu yang baru.

Kemudian, agar memberikan proteksi terhadap kuasa istimewa, tata susila hingga ekonomi terhadap kreator gubahan.

Kuasa eksklusif merupakan kuasa pembuat kreasi untuk melakukan kontrol terhadap mekanisme kepemilikan hingga penyebaran gubahannya.

Artinya, siapa saja yang ingin memanfaatkan, membuat salinan, menggandakan hingga mengkomersilkan kreasi harus memperoleh izin dari kreatornya.

Kemudian, kuasa ekonomi adalah sang penggubah mendapatkan imbalan dari orang-orang yang menggunakan hasil kreasinya. Ini yang menjadi alasan mengapa Anda harus melakukan pendaftaran hak cipta.

Pendaftaran Hak Cipta yang Bisa Didaftarkan

Tujuan pendaftaran hak cipta adalah memberikan proteksi terhadap wewenang istimewa, sehingga orang lain tidak bisa mendapatkan kuasa tersebut tanpa izin pemilik sah.

Wewenang istimewa tersebut terdiri atas wewenang tata susila dan ekonomi.
Wewenang tata susila adalah ketika pengguna kreasi menyebutkan nama pemilik sebuah kreasi.

Sedangkan wewenang ekonomi adalah memperoleh manfaat berupa imbalan dari orang yang menggunakan gubahan tertentu.

Kreasi yang Mendapatkan Proteksi

Sebelum Anda melakukan pendaftaran hak cipta, berikut adalah objek yang mendapatkan proteksi berdasarkan UU No.28/2014 Pasal 40.

Objek tersebut terdiri dari kreasi dalam beberapa bidang. Seperti ilmu pengetahuan, seni hingga sastra. Yakni :

● Buku, pamflet

● Program komputer

● Teks pidato atau ceramah hingga kuliah

● Alat peraga pendidikan

● Lagu atau gubahan notasi musik dengan teks atau tidak

● Tarian, wayang, drama musikal, koreografi

● Kaligrafi, lukisan, patung, pahatan, ukiran, kolase

● Batik, peta

● Arsitektur

● Foto

● Tafsir, terjemahan

Kreasi yang Tidak Mendapatkan Proteksi

Dalam proses pendaftaran hak cipta, ada beberapa bentuk kreasi yang tidak mendapatkan proteksi.

Yakni semua ide, desain, konsep, model atau data yang sebelumnya sudah terungkapkan, tersajikan, tersampaikan atau tergabung dalam sebuah kreasi.

Demikian pula dengan produk atau alat yang berfungsi untuk menuntaskan persoalan teknis atau berguna untuk keperluan fungsional saja.

Manfaat Pendaftaran Hak Cipta

Manfaat Pendaftaran Hak Cipta

Apabila Anda melakukan pendaftaran hak cipta terhadap suatu gubahan, maka Anda dan gubahan tersebut secara otomatis bakal memperoleh proteksi secara aturan.

Sebagai pemilik gubahan, Anda tentunya lebih leluasa untuk memanfaatkan nilai ekonomis dari kreasi tersebut tanpa khawatir bakal menyalahi aturan.

Lalu, apa saja manfaat dari pendaftaran hak cipta ? Berikut alasannya.

● Memperoleh Proteksi Hukum

Manfaat yang paling besar ketika Anda melakukan pendaftaran hak cipta adalah mendapatkan jaminan proteksi atas kuasa Anda sebagai pemilik sebuah kreasi. Regulasi ini sudah tercantum pada Undang-undang tahun 2002.

Proteksi dengan pendaftaran hak cipta menjadi senjata paling penting dalam memberikan proteksi terhadap keaslian gubahan yang Anda ciptakan.

Sehingga, apabila suatu saat nanti ada pihak yang melakukan plagiasi terhadap gubahan Anda, maka mereka dapat terkena sanksi aturan.

● Hilangkan Risiko Perbuatan Plagiarisme

Plagiasi merupakan tindakan berupa pencurian, terlebih ketika gubahan atau gagasan tersebut merupakan hak cipta yang menjadi milik seseorang.

Hal ini bukan tidak mungkin terjadi terhadap gubahan Anda. Tidak menutup kemungkinan gubahan Anda akan dicuri oleh orang lain.

Dengan melakukan pendaftaran hak cipta, maka gubahan Anda akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Sehingga, kreasi Anda akan aman dari tindakan pencurian. Anda akan memiliki klaim yang lebih kuat.

3. Meningkatkan Nilai

Berbicara di ranah industri, sesungguhnya juga membutuhkan adanya proteksi lewat pendaftaran hak cipta. Khususnya terhadap merek atau branding yang sudah Anda bangun. Sebab, hal itu menjadi aset terbesar yang Anda miliki.

Ketika sebuah perusahaan tengah mengalami krisis atau dalam kondisi di ambang kebangkrutan, aspek tersebut bisa menjadi penyelamat. Bahkan, dapat menjadikannya sebagai pemikat kehadiran investor untuk menyuntikkan modal.

Pencitraan merek usaha Anda akan semakin bernilai apabila Anda sudah melakukan pendaftaran hak cipta secara resmi.

Pasalnya, tanpa adanya pengakuan dari pemerintah, maka brand yang Anda punya bisa saja digunakan oleh orang lain secara sembarangan, sehingga dapat menurunkan harganya.

4. Membuka Peluang Franchise

Masih di ranah yang sama, ketika kegiatan usaha Anda memiliki nilai secara eksklusif terhadap segala penggunaannya, maka Anda akan bisa mengembangkan bisnis secara franchise.

Hal ini yang menjadi alasan mengapa Anda perlu melakukan pendaftaran hak cipta.

Dengan kekuatan nama brand lewat pendaftaran hak cipta, Anda bisa mendapatkan tambahan pendapatan lewat sistem usaha ini.

Anda akan mendapatkan keuntungan berlebih dari berbagai sisi, terutama dari sisi ekonomi. Kemudian, brand Anda juga semakin melambung dan namanya meluas ke mana-mana.

5. Menjaga Citra dan Kepercayaan Publik

Manfaat dalam melakukan pendaftaran hak cipta berikut adalah Anda mampu menjaga citra diri Anda, kreasi Anda, serta mendapatkan kepercayaan besar dari publik.

Tanpa adanya proteksi tersebut, maka segala hal yang Anda lakukan hanya akan sia-sia. Sebab, siapa saja dapat secara bebas untuk menjiplak kreasi tanpa ada kekhawatiran terjerat aturan.

Alhasil, orang-orang akan meragukan kredibilitas Anda sebagai seorang kreator. Apa yang anda ciptakan pun tidak mendapatkan pengakuan yang semestinya.

Ini yang akan menurunkan nilai Anda secara umum. Di sisi lain, khalayak butuh mendapatkan sesuatu yang memiliki kejelasan, seperti status brand hingga legalitas. Maka Anda butuh untuk pendaftaran hak cipta.

Mengapa Perlu Pendaftaran Hak Cipta Melalui Konsultan HKI

Mengapa Perlu Pendaftaran Hak Cipta Melalui Konsultan HKI?

Wewenang istimewa merupakan kuasa eksklusif terhadap kreator yang muncul secara otomatis.

Hal tersebut berdasarkan prinsip secara deklaratif, yakni setelah sebuah kreasi terwujud dalam bentuk asli, tanpa adanya pengurangan terhadap pembatasan. Semua berdasarkan aturan undang-undang.

Kemudian, hal ini juga menjadi sebuah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Yakni pada bidang sastra, seni hingga ilmu pengetahuan.

Namun demikian, wewenang istimewa tersebut berbeda secara prinsip dengan kuasa paten, yang mempunyai kuasa monopoli.

Sebab, hanya bersifat untuk mencegah penggunaan tanpa izin. Maka, Anda butuh untuk melakukan pendaftaran hak cipta.

Untuk memberikan proteksi terhadap sebuah gubahan yang memiliki potensi hingga nilai ekonomi, Anda butuh adanya pendaftaran hak cipta.

Namun, setiap kreasi harus memenuhi standar minimal untuk bisa mendapatkan wewenang istimewa. Kemudian tidak dapat berlaku pada jangka waktu tertentu, sehingga memungkinkan untuk perpanjangan.

Pendaftaran Hak Cipta Melindungi Karya Anda

Setelah melakukan pendaftaran hak cipta, penegakan aturan terhadap wewenang istimewa umumnya akan diterapkan oleh pihak pemegang pada aturan secara perdata.

Namun, ada pula pada sisi pidana. Sanksi untuk pidana umumnya berlaku terhadap kegiatan pemalsuan yang terbilang serius. Namun kini kerap terjadi pula pada perkara yang beragam.

Di ranah bisnis, dengan ketatnya kompetisi di berbagai bidang dan akses kemudahan teknologi informasi, maka ada banyak cara mengembangkan usaha.

Demikian juga di bidang lain, seperti industri kreatif, potensi kecurangan masih saja mengintai. Baik dalam pemanfaatan kreasi, merek, dan lainnya.

Oleh sebab itu, Anda butuh proteksi terhadap kuasa kekayaan intelektual. Yakni wewenang yang bersumber dari kemampuan olah pikir, kemudian menghasilkan sebuah kreasi. Lalu, kreasi tersebut mampu memberikan manfaat tersendiri.

Pendaftaran hak cipta ini penting ketika seseorang hendak membatasi adanya penggandaan yang tidak memenuhi asas keabsahan terhadap suatu kreasi.

Pendaftaran Hak Cipta Bersama Patendo

Terakhir, satu hal yang penting lainnya, agar dapat mengantisipasi ketidakjelasan terhadap proses pendaftaran hak cipta, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan HKI Patendo.

Layanan jasa pendaftaran hak cipta akan memberikan layanan sebaik mungkin untuk mendaftarkan wewenang istimewa terhadap kreasi Anda dalam waktu cepat.
Segera lakukan pendaftaran hak cipta sekarang juga!

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.