+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Keuntungan Mematenkan Merek

Merek merupakan focal point utama yang menggerakkan suatu bisnis secara keseluruhan. Hal ini juga melambangkan keaslian produk yang diproduksi baik jasa atau barang online dan offline.

Perannya penting dalam proses pemasaran produk dari produsen ke tangan konsumen. Sedangkan menurut hukum, merek masuk ke dalam kategori hak kekayaan intelektual. Lantas apa saja keuntungan lainnya? Berikut ulasannya.

Cara Daftar Merek Online

Lima Keuntungan Melegalkan Merek

1. Mengurangi Risiko Terjadinya Tindakan Peniruan Identitas
Dengan kemajuan teknologi informasi yang ada saat ini, tingginya angka plagiarisme dalam berbagai bidang termasuk di dunia bisnis kian melonjak.

Jika sudah didaftarkan, merek Anda akan memiliki pengakuan dari pemerintah. Sehingga usaha yang Anda buat dengan branding akan semakin aman dari tindakan plagiarisme yang mungkin dilakukan oleh pesaing.

2. Mendapatkan Perlindungan
Keuntungan yang paling mendasar dari pengurusan merek adalah jaminan perlindungan hukum atas hak – hak sebagai pemilik merek. Bisnis brand yang Anda daftarkan akan mendapatkan perlindungan di mata hukum.

Hal ini dengan jelas diatur pada undang – undang yang berlaku di Indonesia. Terdapat dalam UU hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden.

Perlindungan ini merupakan senjata utama untuk melindungi orisinalitas dari perusahaan yang Anda bangun. Jadi, apabila ada suatu usaha yang menjiplak produk yang Anda buat, mereka bisa Anda tuntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan keuntungan pengurusan merek karena terlindung oleh undang – undang yang ada.

3. Membuka Peluang Waralaba
Dengan memiliki nilai eksklusif atas penggunaan merek, perusahaan yang nama mereknya sudah terdaftar dapat mengembangkan usahanya menjadi bisnis waralaba yang saat ini tengah trendi di kalangan masyarakat.

Hanya dengan bermodal merek, Anda bisa mendapat sumber penghasilan melalui model waralaba. Selain itu, banyak peminat dari bisnis waralaba dalam beberapa tahun terakhir ini sehingga menguntungkan Anda dari segi finansial.

4. Menambah Nilai Aset Perusahaan
Branding merupakan salah satu aset terbesar sebuah perusahaan. Bahkan dengan menggunakan metode ini, beberapa perusahaan yang hampir bangkrut dapat menjadi penyelamat yang mengundang investor untuk menanamkan modal.

Nilai dari branding akan menjadi lebih berharga apabila perusahaan Anda telah resmi terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Sebab tanpa pengakuan dari badan hukum maka merek Anda akan digunakan sembarang pihak dan tidak ada nilai jual.

5. Menjaga Citra Perusahaan dan Kepercayaan Konsumen
Tanpa adanya status merek yang jelas usaha yang dijalankan akan tidak berharga. Hal ini dikarenakan semua orang dapat menjiplak produk yang Anda buat.
Selain itu ada beberapa dampak yang bisa Anda dapatkan jika tidak mendaftarkan merek Anda. Apalagi banyak sekali usaha online yang menjamur saat ini.

Sehingga pengurusan merek menjadi hal yang penting dilakukan bagi pelaku bisnis.
Jika tidak segera melakukannya, hal ini sangat mungkin berujung pada citra perusahaan. Apalagi jika produk jiplakan di pasaran memiliki kualitas yang buruk, bahkan tidak memenuhi standar produksi yang sudah di tetapkan perusahaan Anda.

Merek yang sudah didaftarkan membantu masyarakat untuk memilih produk yang asli dengan yang palsu, dan memiliki kualitas yang bagus.
Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapat jika mendaftarkan merek perusahaan dengan resmi. Perusahaan Anda akan mendapat nilai lebih karena memiliki legalitas dalam mata hukum.

Maka dari itu, lebih baik pengurusan merek harus dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya kompetitor yang menggunakan atau menjiplak merek sejenis.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.