Kerugian Tidak Mengurus Merek Dagang
Pengurusan merek merupakan hal dasar bagi pelaku bisnis. Dengan terdaftarnya merek tersebut, Anda bisa menggunakan berbagai kegiatan perdagangan bahkan jasa. Lebih lanjut, merek juga mendapatkan perlindungan hukum.
Akan sangat rugi jika tidak melakukan pengurusan pada merek bisnis. Untuk itu, berikut kerugian yang akan didapat jika tidak segera mendaftarkan merek.
Tiga Kerugian Yang Didapat Jika Tidak Melakukan Pengurusan Merek
1. Penyalahgunaan Merek Oleh Pihak Lain Yang Tidak Bertanggung Jawab
Indonesia menyediakan perlindungan hak merek selama sepuluh tahun terhitung sejak didaftarkan. Dengan begitu, Anda akan memiliki jangka waktu tersebut untuk menggunakan merek.
Setelahnya, Anda hanya perlu memperpanjang perlindungan merek kembali. Dalam jangka waktu 10 tahun, lisensi brand akan membantu Anda menjalankan berbagai macam jenis bisnis dengan lebih aman dan terjamin.
Selama merek sudah didaftarkan, Anda akan merasa lebih nyaman dan aman dalam melakukan pemasaran produk dengan merek tersebut. Untuk proses dan prosedurnya pun tidak susah.
Yang terpenting adalah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Tetapi, jika Anda tidak segera mendaftarkan merek Anda, maka akan berisiko besar pada penyalahgunaan merek tersebut.
Merek yang tidak terdaftar, bisa dipergunakan tidak semestinya. Apabila ada orang yang menyalahgunakannya dengan tujuan merugikan, maka akan membahayakan usaha yang Anda buat.
Selain itu, Anda tidak bisa menggugatnya ke meja hijau karena Anda masih belum mendaftarkan merek. Sehingga Anda tidak memiliki hak untuk melaporkan. Berbeda jika Anda mendaftarkannya. Anda bisa melaporkan merek telah digunakan tanpa izin.
2. Sulit Laku Di pasaran
Di era yang serba cepat ini, banyak sekali orang yang sedang mengembangkan usaha barang atau jasa baik secara online maupun offline. Sehingga mereka membuat nama brand sebagai ciri khas bisnis.
Selain itu, merek yang digunakan kerap mirip antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu, pelaku usaha harus kreatif mestinya mampu membuat merek yang berbeda agar bisa lebih menarik para konsumen.
Merek yang sudah didaftarkan akan mendapatkan beberapa keuntungan. Seperti meningkatkan peminat konsumen ke jasa atau barang yang Anda tawarkan. Pasalnya, dengan daftar merek, konsumen akan segera mengetahui apa yang menjadi ciri khas dari barang atau jasa yang didagangkan.
Biasanya merek akan mempermudah konsumen untuk menemukannya dan membeli produk yang Anda jual.
3. Tidak Mendapatkan Hak Khusus
Kerugian yang akan didapat jika tidak mendaftarkan merek pada bisnis Anda selanjutnya adalah tidak dapat hak eksklusif.
Ketika Anda mendaftarkan merek, maka Anda akan mendapatkan hak yang spesial. Sesuai dengan undang – undang yang berlaku nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjelaskan bahwa hak atas brand merupakan hak eksklusif yang diberikan pada negara kepada pemilih bisnis dalam jangka waktu tertentu.
Hak yang didapatkan apabila melakukan pengurusan merek adalah hak mengizinkan orang lain untuk menggunakan brand tersebut. Ada juga hak untuk melarang orang lain menggunakan merek yang Anda buat dan hak untuk mengalihkan atau melisensikan hak merek.
Dari penjelasan tersebut, terlihat jelas bahwa kerugian tidak melakukan pengurusan merek datang dalam segi keterbatasan hak khusus.
Itulah beberapa kerugian yang akan Anda dapatkan jika tidak melakukan pengurusan brand dagang pada bisnis yang Anda buat. Kerugian seperti penyalahgunaan merek, tidak mendapat hak khusus, hingga tidak laku di pasaran akan menghantui bisnis yang Anda jalankan.
Maka dari itu, jika sudah memiliki suatu bisnis atau jasa, lebih baik segera mendaftarkan brand usaha tersebut.
Patendo adalah Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939 yang dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM RI, berpengalaman 10 tahun dan terpercaya. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081