+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Kasus Merek Toyota Lexus Vs Prolexus

Menilik Kasus Merek Toyota Lexus Vs Prolexus Sebagai Pencegahan Sengketa Hukum
Kasus merek Toyota Lexus vs Prolexus nyata-nyata sudah dimenangkan oleh Prolexus.

Kasus yang mencuat pada tahun 2014 tersebut sempat membuat masyarakat heran dengan sikap PT Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha yang menggugat merek Prolexus.

Gugatan dari perusahaan otomotif raksasa tersebut dilayangkan kepada perusahaan tidak sejenis, dengan nama merek yang tidak sepenuhnya mirip.

Pihak Toyota, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan dengan pendaftaran merek perusahaan sepatu milik Welly Karlan tersebut. Menurut pihak Toyota, merek sepatu Prolexus memiliki kesamaan dalam penyebutan, dan mengandung kata ‘lexus’.

Persidangan gugatan Toyota kepada produk sepatu asal Sidoarjo digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Januari 2014.

Asal Muasal Kasus Merek Toyota Lexus vs Prolexus

Ada baiknya kita melihat bagaimana kronologis kasus yang melibatkan dua perusahaan yang berbeda jenis ini. Welly Karlan mendaftarkan merek sepatu miliknya, yakni Prolexus, pada 31 Mei 2010 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Merek ini berada di kelas 25 dengan nomor IDM000249048.

Sedangkan merek Lexus Toyota resmi terdaftar pada 7 Desember 2012 di Ditjen HKI dengan nomor IDM000378288. Sedangkan untuk merek Lexus dan lukisan sudah terdaftar pada 23 Mei 2012. Selain itu, Toyota juga mendaftarkan merek Lexus Racing pada 11 Juni 2012.

Alasan gugatan dari Toyota adalah karena pihaknya menganggap bahwa Toyota adalah satu-satunya perusahaan yang mempopulerkan nama Lexus. Toyota sendiri telah memiliki tujuh belas jenis merek Lexus yang telah resmi terdaftar di Ditjen HKI.

Karena itulah, pihak Toyota menggugat Welly yang dianggap mendompleng popularitas Toyota yang memiliki produk bermerek Lexus.

Merek Prolexus dianggap memiliki persamaan, baik pada huruf dan pengucapan. Menurut pihak otomotif asal Jepang ini, pihak tergugat hanya menambahkan kata ‘pro’ pada nama mereknya sehingga terkesan berbeda.

Bagi Toyota, kesamaan nama ini dapat menimbulkan kesan bahwa merek Prolexus adalah bagian dari perusahaan Toyota.

Bantahan Pemilik Prolexus

Tentu saja, pihak Prolexus membantah keras akan tuduhan ini. Kuasa hukum Welly, Mulya, Mulia, & Partners melakukan bantahan akan dalil gugatan yang diajukan Toyota. Menurut pihak Prolexus, merek mereka terdaftar sebelum Lexus milik Toyota.

Pendaftaran telah dilakukan pada 28 Agustus 2001, di mana pihak Prolexus memperpanjang ijin pada 31 Mei 2010.

Bantahan dari pihak Prolexus yang kedua adalah karena mereka – mereka berada di kelas berbeda, yakni produk pakaian atau Fashion, lengkap dengan aksesorisnya. Gugatan dianggap mengada-ada karena Toyota adalah perusahaan otomotif dan tidak terkait sama sekali dengan produk Fashion.

Pihak Prolexus juga menganggap Toyota memaksakan dalil dengan anggapan bahwa merek Lexus adalah merek terkenal. Padahal, menurut pihak Prolexus, popularitas perusahaan Toyota adalah dari nama Toyota itu sendiri, bukan nama Lexus.

Tergugat Memenangkan Kasus Sengketa Merek

Keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbit pada 18 Maret 2014 adalah gugatan ini tidak diterima oleh PN Jakpus. Menurut Bambang Kustopo, ketua majelis hakim, pihak Toyota tidak dapat memberikan bukti bahwa Pro Lexus beritikad tidak baik.

Kekalahan ini tidak serta merta menghentikan langkah Toyota. Kasus ini dinaikkan ke Mahkamah Agung, di mana Lexus mengajukan kasasi. Ternyata, keputusan MA tidak berbeda dengan keputusan PN Jakpus.

Vonis dari MA dikeluarkan pada 21 Januari 2015, di mana disebutkan bahwa gugatan dari pihak Toyota telah kadaluwarsa. Hal ini terkait dengan gugatan pendaftaran merek ProLexus yang tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan dan moralitas agama.

Menurut majelis hakim, pembatasan waktu tuntutan berlaku dalam perkara a quo, sesuai Pasal 69 ayat 1 UU Merek. Selain itu, MA menilai bahwa merek ProLexus terdaftar lebih dulu dibandingkan Lexus. Pernyataan ini resmi dilansir pada 29 April 2015 di mana permohonan kasasi ditolak dari pemohon kasasi.

Bukan Yang Pertama Kalinya

Tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Toyota telah mengajukan banyak gugatan yang terkait dengan merek Lexus.

Beberapa kali, perusahaan ini menggugat merek-merek yang menggunakan kata “Lexus” untuk produk-produk yang juga tidak sejenis. Produk-produk tersebut adalah helm, lem dan juga piranti lunak. Bedanya, Toyota memenangkan semua gugatan tersebut.

Kasus lain yang juga dimenangkan PT Toyota Jidosha Kaushiki Kaisha adalah gugatan kepada pengusaha lokal bernama Lie Sugiarto. Toyota menggugat nama Lexus yang dipergunakan oleh Lie pada produk kelistrikan yang dimilikinya.

Produk-produk tersebut adalah stop kontak, sekering dan semacamnya dengan merek ‘Lexus Lie’. Merek ini berada di bawah nomor IDM000354703 dan terdaftar pada tanggal 3 Maret 2012.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan merek Lexus milik pihak tergugat batal dengan segala akibat hukumnya pada 22 Januari 2014. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa merek Lexus yang dimiliki Toyota merupakan mereka yang sudah terkenal di berbagai negara serta melalui proses promosi secara masif.

Selain itu, merek Lexus yang dimiliki Lie merupakan produk yang memiliki sedikit persamaan, di mana masyarakat mengira bahwa produk kelistrikan ini merupakan milik Toyota.

Bisa dibilang, kasus ini dimenangkan dengan mudah oleh pihak Toyota. Pasalnya, pihak Lie Sugiarto selalu absen pada semua persidangan sampai putusan dibacakan. Merek Lexus milik Lie dianggap sebagai pendaftaran merek dengan itikad tidak baik sehingga patut dibatalkan.

Ditjen HKI pun mematuhi putusan persidangan tersebut, karena memang pihak tergugat tidak memberikan tanggapan apa-apa.

Mengapa Prolexus Dapat Memenangkan Kasus Ini?

Menarik untuk disimak bagaimana Prolexus dapat memenangkan kasus ini. Pasalnya, Toyota melayangkan gugatan terkait merek Lexus sekali atau dua kali. Toyota melayangkan gugatan kepada beberapa produk yang memiliki nama serupa yang dimiliki beberapa jenis produk.

Alasan pertama mengapa Prolexus memenangkan gugatan adalah karena Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 menyebutkan bahwa peraturan hukum tentang merek yang memiliki persamaan diperbolehkan untuk diterapkan pada barang yang tidak sejenis.

Prolexus secara nyata adalah produk sepatu, yang tidak memiliki keterkaitan dengan Toyota Lexus.

Alasan kedua adalah karena Prolexus telah terlebih dahulu mendaftarkan nama merek mereka, jauh sebelum nama Lexus milik Toyota didaftarkan di Ditjen HKI. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Prolexus tidak melanggar UU Merek Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 4.

Pasal ini menyebutkan bahwa merek tidak milik Prolexus tidak didaftarkan dengan itikad tidak baik. Terlebih, merek ini sudah terdaftar lebih dahulu ketimbang merek Lexus milik Toyota yang popularitasnya didapatkan setelah promosi secara gencar dan besar-besaran dengan nilai investasi tinggi di seluruh dunia.

Alasan ketiga adalah penggugat tidak dapat menunjukkan bukti asli produk tergugat, di mana penggugat hanya menunjukkan foto kopi logo saja. Gugatan ini tidak menerapkan hukum pembuktian sesuai pasal 163 HIR jo pasal 1865 KUHPerdata.

Kasus merek Toyota Lexus vs Prolexus menjadi sangat menarik, karena pihak Prolexus benar-benar memperjuangkan haknya sebagai pihak yang dirugikan. Lain halnya dengan tergugat dari Toyota lainnya, yang memang tidak berupaya mempertahankan merek yang mereka daftarkan.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.