+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Kasus Merek Geprek Bensu

Kasus Merek Geprek Bensu Bisa Jadi Pelajaran Berharga Bagi Semua Pelaku Usaha
Kasus merek Geprek Bensu memang sudah lama terjadi. Ruben Onsu dan pemilik usaha kuliner I Am Geprek Bensu berebut hak paten merek dagang.

Gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu ternyata justru ditolak MA karena terbukti bahwa logo yang dimiliki oleh Ruben Onsu sangat mirip dengan logo PT Ayam Geprek Benny Sujono, yang telah terlebih dulu mendaftarkan merek dagang dengan nama I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.
Kasus ini sempat membuat publik terheran-heran karena nama besar Ruben Onsu.

Selama ini, mayoritas publik mengira bahwa merek tersebut merupakan merek asli dari jaringan waralaba kuliner milik suami Sarwendah ini. Hal ini dikarenakan publik mengenal restoran Geprek Bensu saat diperkenalkan oleh Ruben Onsu sendiri.

Tidak banyak yang mengerti bahwa sebelumnya ada merek I Am Geprek Bensu yang telah lama berdiri.

Persepsi publik tentang restoran I Am Geprek Bensu adalah usaha yang dimiliki oleh Ruben Onsu sendiri. Ada dua hal yang mendasari persepsi ini. Hal pertama adalah nama Bensu yang identik dengan panggilan akrab Ruben. Hal kedua adalah kehadiran Ruben yang menjadi duta iklan dari produk ini.

Publik pun terkejut saat beberapa program infotainment dari stasiun televisi nasional gencar menayangkan perseteruan antara Ruben Onsu dan pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada tahun 2018 silam.

Kronologis Kasus Merek Geprek Bensu

PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan merek dagang dari Benny Sujono. Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus membuka usaha ayam geprek yang diberi nama I Am Geprek Bensu.

Tentu kita sudah paham bahwa ‘Bensu’ disini adalah singkatan dari Benny Sujono. Keterkaitan antara produk ini dengan Ruben Onsu adalah saat pemilik sah dari PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut menggandeng Jordi Onsu sebagai manajer operasional saat I Am Geprek Bensu memulai kegiatan operasional pada April 2017.

Jordi memberikan usulan kepada pemilik untuk menunjuk Ruben Onsu, kakaknya, untuk menjadi brand ambassador. Pemilik menyetujui usulan ini. Ruben memang mengalami masa kejayaan di tahun tersebut, terlebih nama ‘Bensu’ yang disandangnya pun dianggap dapat mendongkrak popularitas restoran ayam geprek tersebut.

Popularitas Ruben memang terbukti mendongkrak popularitas restoran dengan menu ayam yang terkenal dengan sajian sambalnya ini. Publik pun dapat dipastikan menganggap bahwa produk ini merupakan produk asli dari Ruben.

Setelah beberapa bulan, tepatnya bulan Agustus 2017, Ruben mengajak salah satu karyawan dari PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk menjadi karyawannya. Ruben berencana mendirikan bisnis serupa dengan nama Geprek Bensu, dimana si karyawan tentu sudah mengetahui resep dari ayam goreng tersebut.

Ruben juga melarang pemilik sah PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk memakai nama Bensu pada usaha mereka.

Gugatan Melayang

25 September 2018, Ruben Onsu melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono. Gugatan ini dilayangkan ke PN Niaga Jakarta Pusat, atas nama Jessy Handalim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Penolakan ini dikeluarkan pada 7 Februari 2019.

Ruben Onsu masih belum menyerah dengan penolakan gugatan tersebut. Ia pun mengajukan gugatan untuk kedua kalinya. Pada 23 Agustus 2019, ia mengajukan gugatan dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan Ditolak, Ruben Harus Rela Merek Dihilangkan

Ruben Onsu menunggu keputusan dari PN Niaga Jakarta Pusat cukup lama hingga akhirnya majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu. Keputusan ini dikeluarkan tepat 13 Januari 2020.

Sebaliknya, gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono dikabulkan. Utusan MA baru dikeluarkan melalui halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada 10 Juni 2020 silam.

Pihak PN Niaga Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa penggugat rekonsepsi merupakan pemilik pertama sah, sebagai pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.

Pemilik sah juga telah mendaftarkan lukisan dan logo dengan nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43 dengan tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

Belum cukup dengan penolakan gugatan, MA juga memutuskan pihak Ruben untuk membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu.

MA meminta secara langsung pada pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret pendaftaran merek Geprek Bensu dari Indonesia Daftar Merek.

Sebaliknya, pihak Majelis Hakim mengabulkan gugatan atas rekonpensi PT Ayam Geprek merk Benny Sujono, menjadi pemilik, pemakai pertama sah, bagi bisnis bernama I Am Geprek Bensu.

Gugatan dari Ruben akan perkara merek dagang kepada Hak Kekayaan Intelektual ditolak pihak MA, bahkan hakim MA menyatakan bahwa permohonan semua enam merek dagang yang dimiliki Ruben, yaitu Geprek Bensu, dibatalkan. Dasar dari penolakan permohonan ini adalah karena nama tersebut memiliki kemiripan dengan merek dagang dari nama badan hukum penggugat rekonsepsi.

Kasus Berlanjut Dengan Tuntutan Susulan Benny Sujono

Pihak Benny Sujono mengajukan tuntutan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 17 Oktober 2020. Gugatan ini berdasarkan tindakan Dirjen KI yang menerbitkan surat penghapusan merek PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Padahal, Dirjen KI seharusnya hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu saja, sesuai dengan keputusan MA yang telah memenangkan gugatan pihak Benny Sujono.

Keputusan penghapusan merek terdaftar milik Yangcent ditetapkan 6 Oktober 2020 melalui SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI-KI-06.07-10, juga no. HKI-KI-06.07-11.

Kuasa hukum dari Yangcent, Eddie Kusuma, menyatakan kliennya menggugat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang dianggap tidak profesional serta semena-mena dalam menghapus merek-merek terdaftar yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Eddie menyatakan bahwa merek-merek terdaftar kliennya telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Eddie menyatakan bahwa hal ini tidak akan berhenti hingga disini. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan ia ajukan ke Ombudsman RI, juga Ketua DPR dan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, dan juga presiden Jokowi.

Kasus merek Geprek Bensu mungkin tidak akan merugikan Ruben Onsu secara finansial. Namun, hal ini menjadi pelajaran bagi banyak pelaku usaha untuk lebih berhati-hati saat memberikan merek dagang, sehingga tidak tersandung kasus hukum di kemudian hari.

Pemilik usaha berskala kecil pun harus segera mendaftarkan logo atau merek usaha mereka sesegera mungkin ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jika pemilik usaha telah memiliki merek terdaftar, pemilik merek memiliki hak melarang pihak lain menggunakan merek sama dengan merek terdaftar miliknya, dengan kelas dan jenis barang yang sama.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.