Perlindungan Hak Merek, Cara Daftar Merek bagi Pelaku Usaha
Hak Merek merupakan bentuk perlindungan dan aset penting bagi sebuah bisnis atau perusahaan. Dengan adanya perlindungan hak atas merek yang memadai, maka nilai dari merek tersebut bisa semakin meningkat.
Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum paham mengenai perlindungan hak atas merek dan manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkannya.
Padahal dengan hak merek terdaftar, sebuah perusahaan bisa mendapatkan hak kekayaan intelektualnya secara legal dan menikmati berbagai manfaat dari perlindungan hukum atas mereknya.
Perlindungan Hak Merek, Definisi dan Manfaatnya
Hak Merek adalah tanda pengenal dan pembeda atas barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum yang diperdagangkan. Lebih lanjut, hak merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis/ UU MIG Hak Kekayaan Intelektual indonesia.
Melalui pendaftaran hak merek, pemilik merek yang terdaftar bisa memakai hak merek dan memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut secara komersial dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran hak merek.
Dan bisa diperpanjang lagi selama 10 tahun pada setiap kali diperpanjang sesuai peraturan Menteri Hukum dan hak asasi manusia HAM mengenai Tata Cara Pendaftaran Hak Merek telah mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran merek yang kemudian diamandemen dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021.
Artinya, pemilik paten hak merek terdaftar memperoleh perlindungan merek untuk jangka waktu tertentu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sehingga tidak ada orang lain yang bisa sembarangan memakai atau menjiplak mereknya tanpa izin pemilik yang sah.
sumber: freepik
Tips Hukum Memperoleh Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hukum tidak serta merta didapatkan begitu saja saat usaha memiliki logo atau slogan khas. Pemilik usaha perdagangan barang atau jasa baik perorangan atau orang secara bersama-sama atau badan perlu mengambil inisiatif sejak dini untuk mengajukan permohonan pendaftaran hak merek ke DJKI Kemenkumham RI.
Status perlindungan hak merek baru diperoleh setelah merek Anda terdaftar. Hak merek yang didaftarkan pun harus memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti sifatnya distingtif dan berbeda dari merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu pada kelas barang/jasa yang sama.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG, hak merek didefinisikan sebagai ditampilkan secara grafis berupa visual yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk 2D/3D, suara, hologram, ataupun kombinasinya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU MIG, status hak merek baru diperoleh setelah merek tersebut terdaftar secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan kata lain, perlindungan hukum atas suatu hak merek hanya berlaku apabila hak merek dagang, merek jasa, atau merek sertifikasi tersebut telah berhasil didaftarkan oleh pemiliknya di DJKI Kemenkumham RI.
Pasal 9 Permenkumham 67/2016 mengatur bahwa pemohon pendaftaran hak merek yang belum melengkapi persyaratan diberi waktu 2 bulan sejak pemberitahuan dari Kemenkumham. Jika batas waktu terlampaui tanpa dilengkapi, permohonan dianggap ditarik kembali. Sementara itu, permohonan hak merek yang lengkap akan segera diberikan tanggal penerimaan dan diumumkan lewat Berita Resmi Merek.
Dalam hukum kekayaan intelektual Indonesia, status hak merek menganut prinsip “first to file”. Artinya, perlindungan hukum akan diberikan kepada pihak pertama yang mengajukan pendaftaran hak merek terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa agar sebuah hak merek mendapatkan hak eksklusif dan terlindungi secara hukum dari penggunaan maupun klaim pihak lain tanpa izin, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan hak merek tersebut di DJKI Kemenkumham RI.
Menurut Keppres 97/1999, apabila ada pihak yang tanpa izin menggunakan hak merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk produk sejenis, pemilik hak merek terdaftar dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga.
Ia berhak menuntut ganti rugi dan/atau penghentian penggunaan hak merek tersebut sesuai Pasal 83 ayat (1) UU MIG. Pelaku pelanggaran hak merek juga dapat dipidana penjara dan/atau denda berdasarkan tingkat persamaan hak merek yang digunakan secara ilegal menurut UU MIG. Selain itu, para pihak dapat menggunakan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur UU 30/1999 untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hak merek.
Intisari Proses Pendaftaran Hak Merek di Kemenkumham
Untuk 2023 ini, laman resmi direktorat jenderal kekayaan intelektual DJKI telah menyediakan sistem permohonan pendaftaran merek yang diajukan secara elektronik yang lebih praktis. Pemohon cukup mengajukan permohonan dan mengunggah berkas secara daring melalui laman resmi.
Begitu diverifikasi, pemilik hak merek terdaftar akan mendapatkan sertifikat hak merek dan dilindungi dari penggunaan ilegal oleh pihak lain. Hak merek terdaftar juga akan diterbitkan pemberitahuannya melalui Buletin Resmi Merek.
Dengan sertifikat hak merek, Anda memegang bukti sah sebagai pemilik hak merek yang bersangkutan. Setiap orang atau entitas yang ingin memakai merek tersebut harus seizin pemiliknya jika tidak ingin terkena konsekuensi hukum berupa tuntutan ganti rugi.
Manfaat Hak Merek Terdaftar bagi Perusahaan & Usaha
Mendaftarkan hak merek memberi banyak manfaat, di antaranya:
1. Perlindungan hukum, apabila ada pihak lain yang menggunakan merek serupa. Pemilik merek terdaftar bisa menuntut sesuai UU Merek. Badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa merasa terlindungi oleh merek terdaftar.
Orang lain memakai merek terdaftar tanpa ijin pemilik merek akan mendapat sangsi hukum. Jangka waktu perlindungan hak merek 10 tahun.
2. Meningkatkan reputasi & kepercayaan konsumen kepada bisnis/produk Anda.
3. Mencegah orang bersaing tidak sehat dari usaha sejenis yang bisa merugikan bisnis.
4. Memperkuat posisi merek Anda di pasar jika suatu saat ingin menjalin kerjasama bisnis atau perluasan usaha.
5. Menarik minat investor karena merek terdaftar menunjukan komitmen pada perlindungan asset perusahaan.
6. Memperkaya kekayaan intelektual & nilai aset bisnis yang dibangun dari merek terkenal.
Risiko Tidak Mendaftarkan Hak Merek
Tidak mendaftarkan hak merek sama saja perlindungan hukum-nya tidak ada. Artinya, bisnis Anda terbuka bagi:
1. Pembajakan hak merek oleh pesaing nakal yang bisa saja menggunakan nama atau logo serupa dengan merek bisnis Anda.
2. Menurunkan kepercayaan konsumen jika ada produk palsu beredar mengatasnamakan merek yang tidak terdaftar.
3. Anda tidak punya kekuatan hukum untuk menuntut apabila hak merek bisnis yang sudah dibangun bertahun-tahun tiba-tiba direbut & didaftarkan pihak lain. Kerugian materil bisa sangat besar.
sumber: freepik
Lindungi Hak Merek Bisnis Anda
Badan hukum di Indonesia membawahi segala hal terkait hak kepemilikan atas kekayaan intelektual adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum & HAM.
Menurut laman Direktorat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, DJKI menyatakan bahwa hak atas merek merupakan bentuk perlindungan HKI kepada pemilik merek selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Perlindungan hukum yang dimaksud tentu saja meliputi pencegahan pembajakan dan sengketa merek dengan pihak lain.
Jadi tunggu apa lagi, daftarkanlah hak merek dagang usaha Anda segera agar ke originalitasannya diakui secara hukum dan tak bisa disalahgunakan entitas lain tanpa persetujuan Anda selaku pemilik merek terdaftar yang sah.
Itulah pembahasan pentingnya perlindungan hak merek dan manfaat yang diperoleh dari mendaftarkannya di DJKI Kemenkumham RI.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi pelaku bisnis di Indonesia untuk menjaga asset digital berupa hak merek dari risiko pembajakan atau penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lindungi hak merek anda agar tidak dicuri orang lain, hubungi Patendo.
Patendo adalah Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939 yang dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM RI, berpengalaman 10 tahun dan terpercaya. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081