Biaya Pendaftaran Merek Dagang HAKI
Biaya pendaftaran merek yang diperlukan agar merek terlindungi itu berapa ya? Yuk simak juga cara, prosedur dan syarat daftar merek yang harus anda siapkan.
Apa itu Hak Merek?
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut secara komersial. Hak eksklusif ini mencakup kewenangan untuk mencegah pihak lain yang tanpa izin menggunakan merek milik phak lain yang terdaftar yang serupa dalam perdagangan barang atau jasa.
Biaya Pendaftaran Merek, Tarif Perpanjangan Merek
Pemohon Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan keringanan biaya pendaftaran merek sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha di segmen ini.
1. Besaran Biaya Pendaftaran Merek Baru Usaha mikro dan usaha UMKM:
– Online: Rp500.000/kelas
– Non – online: Rp600.000/kelas
Biaya Pendaftaran Merek Perorangan dan Usaha Non UMK:
– Online: Rp1.800.000/kelas
– Non-online: Rp2.000.000/kelas
2. Jenis dan Tarif Terdaftar:
– 6 bulan sebelum berakhir:
– UMKM:
– Online: Rp1.000.000/kelas
– Non-online: Rp1.200.000/kelas
– Non-UMKM:
– Online: Rp2.250.000/kelas
– Non-online: Rp2.500.000/kelas
– 6 bulan setelah berakhir:
– UMKM:
– Online: Rp1.500.000/kelas
– Non-online: Rp1.800.000/kelas
– Non-UMKM:
– Online: Rp3.000.000/kelas
– Non-online: Rp4.000.000/kelas
Biaya permohonan pendaftaran merek tersebut di bayar berdasarkan berapa merek dan kelas yang akan di daftarkan.
Biaya pendaftaran merek melalui Konsultan HKI Patendo adalah biayanya diatas ditambah biaya jasa layanan Rp 1.000.000 per merek per kelas, semua dokumen akan disiapkan secara rapi oleh Patendo dan anda tinggal tandatangan saja, mudah sekali.
Salah satu persyaratan untuk UMKM mendapatkan keringanan pembayaran biaya pendaftaran merek adalah dengan melampirkan surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan yang dikeluarkan dinas koperasi dan UKM setempat.
Surat keterangan UKM binaan dinas terkait digunakan sebagai bukti legalitas dan status pelaku usaha kecil dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek di Ditjen HKI. Biaya pendaftaran merek berlaku seperti biasa jika tidak bisa menunjukkan surat binaan UMK.
Surat pernyataan UMK bermaterai. Data permohonan juga wajib dicantumkan. Pastikan surat rekomendasi ukm binaan atau surat keterangan ukm tersebut masih berlaku agar permohonan Anda langsung diproses.
Terkadang dalam permohonan pendaftaran merek terdapat kesalahan pemohon dalam pengisian data seperti nama dan alamat yang tidak sesuai. Untuk itu pemohon dapat mengajukan perubahan data permohonan pendaftaran merek dengan bantuan konsultan HKI.
Jenis merek yang didaftarkan pun harus diperhatikan, seperti merek jasa adalah merek yang nantinya akan digunakan pada jasa tertentu. Pastikan merek yang dimohonkan ke Ditjen HAKI belum pernah ada yang mendaftar atau menggunakan sebelumnya agar lancar diproses.
Persyaratan Pendaftaran Merek
Ingin melindungi merek produk atau perusahaan Anda secara hukum? Maka, Anda perlu mendaftarkan permohonan merek tersebut ke DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, pastikan bahwa Anda telah mempersiapkan berbagai persyaratan administrasi berikut agar dapat berjalan dengan lancar:
1. Pengecekan Merek
Cek terlebih dahulu apakah merek yang akan Anda daftarkan telah dipakai pihak lain atau masih tersedia. Caranya dengan melakukan pencarian di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Ini penting agar terhindar dari penolakan atau sengketa merek di kemudian hari jika ternyata sudah ada yang mendaftar lebih dulu.
2. Siapkan Data Kontak Person
Kemudian, sediakan data diri sendiri atau perwakilan perusahaan sebagai kontak person yang bertanggung jawab atas proses administrasi pendaftaran merek. Data yang dibutuhkan meliputi nama lengkap, alamat surat menyurat, email aktif, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
3. Lengkapi Data Pemohon
Selanjutnya, persiapkan data pemohon sesuai dengan jenis usaha Anda:
– Data pemohon perseorangan: nama lengkap, alamat domisili, kota/kabupaten, dan kode pos.
– Data pemohon bersama-sama atau badan hukum: nama perusahaan, alamat kantor, kota/kabupaten, dan kode pos.
Pastikan data yang diberikan sudah benar dan sesuai dengan identitas usaha Anda.
4. Sediakan Label atau Logo Merek
Terakhir, siapkan label, logo, atau etiket merek dalam format file JPG dengan ukuran 2×2 cm atau 9×9 cm. Ini akan dilampirkan dalam berkas aplikasi pendaftaran nanti.
Nah, itu dia persyaratan pokok yang perlu Anda penuhi sebelum mengajukan pendaftaran merek. Pastikan semuanya lengkap agar aplikasi Anda segera bisa diproses DJKI.
5. Surat Kuasa
Jika proses pendaftaran dilakukan melalui bantuan jasa konsultan HKI, Anda memerlukan surat kuasa yang menyatakan memberikan wewenang kepada konsultan tersebut untuk mengurus administrasi pendaftaran hingga selesai dalam mendampingi Anda selaku pemohon merek.
6. Surat Rekomendasi UMKM
Binaan Salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan biaya pendaftaran merek bagi UMKM adalah dengan melampirkan surat rekomendasi atau surat keterangan pernyataan bahwa usaha Anda termasuk dalam binaan dinas koperasi dan UKM setempat.
7. Surat Pernyataan Pemohon UMKM
Merupakan dokumen resmi bermaterai yang memuat pernyataan kesesuaian dan kebenaran data mengenai surat rekomendasi UMKM yang telah dilampirkan dalam aplikasi.
Nah, itu dia beberapa dokumen ekstra yang perlu Anda siapkan sebagai UMKM dalam proses administrasi pendaftaran merek agar mendapat hak merek. Jangan sampai ketinggalan agar tidak memperlambat proses aplikasinya!
sumber: depositphoto
Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun (dapat diperpanjang), yang dihitung secara resmi sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftarannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Prosedur Pendaftaran Merek
Prosedur Pendaftaran Merek Dagang secara Lengkap:
1. Buat akun di situs https://merek.dgip.go.id/
2. Pesan kode billing dengan mengisi data pemohon, jenis permohonan, dan pilihan kelas merek di portal SIMPAKI
3. Bayar PNBP sesuai tagihan menggunakan ATM/internet/mobile banking
4. Isi formulir aplikasi pendaftaran merek secara lengkap di situs resmi
5. Unggah persyaratan: label merek, KTP, akta pendirian, dll
6. Periksa kembali kebenaran seluruh data yang dimasukkan
7. Klik “Selesai” jika dirasa sudah final.
Cara Pengajuan Merek / Proses Pendaftaran Merek
Cara Pemesanan Kode Billing Pendaftaran Merek:
Berikut langkah pemesanan kode billing pendaftaran merek secara elektronik melalui portal SIMPAKI:
1. Akses situs simpaki.dgip.go.id
2. Pilih menu “Merek dan Indikasi Geografis”
3. Pilih jenis permohonan “Pendaftaran Merek”
4. Tentukan apakah pemohon termasuk UMKM atau umum
5. Pilih metode pendaftaran secara online
6. Isi data pemohon: nama, alamat, email, no HP
7. Review ringkasan tagihan yang tergenerate
8. Bayar tagihan sesuai nominal yang tertera
9. Simpan kode billing untuk digunakan pada formulir pendaftaran nanti
Setelah mendapatkan kode billing, Anda bisa mengisi form aplikasi pendaftaran merek pada situs resmi Dirjen HKI. Ikuti panduan yang tersedia ya. Selamat mendaftarkan mereknya!
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Ketentuan dan Alasan Penolakan Pendaftaran Merek
Berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila:
1. Bertentangan dengan ideologi negara, norma masyarakat, ketertiban, kesusilaan, moralitas dan berkaitan agama.
2. Terlalu mirip atau sama dengan merek lain untuk jenis barang yang diperdagangkan / jasa sejenis
3. Menyesatkan sesuai dengan kualitas, asal, maupun manfaat barang / jasa yang diperdagangkan
4. Tidak memiliki daya pembeda atau bersifat generik
5. Merupakan milik umum seperti lambang negara
6. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi
Selain itu, permohonan pendaftaran merek juga berpotensi ditolak apabila:
- Terlalu mirip dengan nama merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu
2. Menyerupai merek terkenal milik pihak lain meski untuk produk tidak sejenis
3. Mengandung unsur indikasi geografis terdaftar
4. Menggunakan nama pribadi atau lambang berbagai institusi tanpa izin
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, suatu merek yang diajukan pendaftarannya dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar lebih dulu untuk jenis barang atau jasa sejenis.
Penolakan tersebut bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pemilik merek yang telah terdaftar dan mencegah konsumen bingung membedakan produk serupa dari perusahaan berbeda.
Oleh karena itu, setiap permohonan pendaftaran merek harus memastikan terlebih dahulu bahwa merek yang diajukan belum pernah digunakan atau didaftarkan sebelumnya.
Dengan memahami larangan dan alasan penolakan di atas, diharapkan pelaku usaha bisa lebih hati-hati dalam mengajukan pendaftaran mereknya agar berhasil dilindungi hukum.
Berdasar ketentuan pada pasal 82 ayat (2) UU MIG menyatakan:
“Semua biaya yang telah di bayarkan melalui kas negara tidak dapat di tarik kembali.“_
Maksudnya, apabila permohonan pendaftaran merek Anda ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka biaya pendaftaran merek yang telah dibayarkan ke kas negara tersebut tidak dapat ditarik atau dikembalikan.
Ini berlaku untuk semua jenis permohonan HKI yang sudah dibayarkan ke sistem resmi, meski akhirnya gagal didaftarkan. Oleh sebab itu, pastikan persyaratan lengkap sebelum mengajukannya.
sumber: depositphotos
Mengapa Perlu Mendaftarkan Merek Dagang?
Alasan utama adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek usaha Anda. Dengan mendaftarkan merek ke Ditjen HKI, Anda memiliki bukti hak pemilik secara sah dan dapat mencegah pihak lain menggunakan atau meniru merek yang sudah terkenal milik perusahaan Anda.
Merek yang terdaftar juga krusial untuk melindungi identitas usaha agar tidak disalahgunakan pihak lain. Segera daftarkan merek unggulan pebisnis, UMKM, atau perusahaan Anda sekarang juga melalui Konsultan HKI Terdaftar terpercaya Patendo. Ribuan Klien Patendo telah menerima sertifikat merek, anda bisa cek merek Klien Patendo dihalaman Klien.
Patendo adalah Konsultan HKI Terdaftar Nomor 939 yang dilantik dan disumpah oleh Menteri Hukum dan HAM RI, berpengalaman 10 tahun dan terpercaya. Telp: 021 2217 2410, WA 0853 5122 5081